Example floating
Example floating
Headline

Hasrun Bukia: RS Pepakulia Aset Pemda Morowali, Sudah Terverifikasi Yuridis

×

Hasrun Bukia: RS Pepakulia Aset Pemda Morowali, Sudah Terverifikasi Yuridis

Sebarkan artikel ini
Hasrun Bukia. Foto: Ist
Example 468x60

Faktual.Net, Morowali – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menegaskan status hukum Rumah Sakit Pepakulia. Analis Hukum Muda Bagian Hukum Setdakab Morowali, Hasrun Bukia, menyatakan RS Pepakulia merupakan aset daerah yang sah milik Pemda Morowali setelah status tanahnya lolos verifikasi yuridis.

Penegasan itu disampaikan Hasrun Bukia menanggapi Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 155/Pdt.G/2025/PN Pso yang dibacakan Rabu, 25 Juni 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan penggugat terkait status tanah pembangunan RS Pepakulia dan menghukum penggugat membayar biaya perkara Rp9.808.000,00.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Pemerintah Daerah sebagai Tergugat telah menyampaikan jawaban, alat bukti, serta argumentasi hukum sejak persidangan 23 September 2025. Kami juga menegaskan bahwa status tanah berdirinya RS Pepakulia adalah aset pemerintah daerah yang sebelumnya telah memenuhi proses verifikasi aset melalui tinjauan yuridis,” ujar Hasrun Bukia dalam konferensi pers, Jum’at, 26 Juni 2026.

Hasrun menjelaskan, putusan “gugatan ditolak” menunjukkan Majelis Hakim telah memeriksa pokok perkara. Dalil-dalil penggugat dinilai tidak cukup beralasan menurut hukum atau tidak berhasil dibuktikan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Uang Angkut Sampah Sudah Dibayar, Sampahnya Malah Tidak Diangkut

“Penolakan terhadap gugatan bukan berarti perkara tidak diperiksa. Pengadilan sudah melakukan pemeriksaan substansi perkara dan sampai pada kesimpulan bahwa tuntutan penggugat tidak dapat dikabulkan,” jelasnya.

Dari perspektif hukum, putusan tersebut memberikan kepastian bahwa kebijakan Pemda Morowali terkait pembangunan RS Pepakulia telah sesuai mekanisme hukum. Meski begitu, Pemda tetap menghormati asas _equality before the law_ dan hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Hasrun menegaskan proses hukum tidak mengurangi komitmen Pemda Morowali untuk fokus pada pelayanan publik dan pemenuhan kepentingan masyarakat. “Kami berharap seluruh pihak menghormati keputusan pengadilan dan tidak menarik kesimpulan yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutupnya.

Redaksi.

Tanggapi Berita Ini