Faktual.Net, Batang, Jateng – Upaya pencabutan laporan dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga tidak otomatis menghentikan proses hukum. Polres Batang justru mencium adanya kemungkinan tekanan di balik keputusan korban sehingga memilih menahan pencabutan laporan sambil menunggu hasil pemeriksaan psikologis.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan apakah keputusan korban benar-benar lahir atas kehendaknya sendiri atau justru dipengaruhi pihak lain.
“Kami melaksanakan pemeriksaan psikologis karena khawatir pencabutan laporan itu dilakukan akibat adanya tekanan dari pihak lain,” tegas Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti.
Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa penyidik belum sepenuhnya yakin pencabutan laporan dilakukan secara sukarela. Karena itu, polisi belum mengambil keputusan menghentikan penanganan perkara.
Secara hukum korban memang telah berusia dewasa sehingga memiliki hak untuk membuat maupun mencabut laporan. Namun penyidik menegaskan hak tersebut tidak menghapus kewajiban polisi untuk memastikan tidak ada unsur intimidasi, ancaman, ataupun tekanan yang memengaruhi keputusan korban.
Jika hasil pemeriksaan psikologis membuktikan korban bertindak tanpa tekanan, polisi akan menghormati pencabutan laporan. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi adanya intervensi, temuan tersebut akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
Di tengah proses itu, suara keluarga korban justru berseberangan. Sang ibu meminta perkara tetap diproses hingga tuntas demi memperoleh kepastian hukum.
“Yang saya inginkan keadilan buat anak saya,” ujarnya.
Ibu korban menduga keputusan anaknya mencabut laporan bukan sepenuhnya lahir dari keinginan sendiri. Dugaan adanya tekanan menjadi alasan keluarga mendesak agar penyidikan tidak berhenti hanya karena adanya pencabutan laporan.
Kuasa hukum ibu korban, Zainudin, juga meminta penyidik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Menurutnya, hasil pemeriksaan psikologis akan menjadi kunci untuk mengungkap apakah keputusan korban benar-benar diambil secara bebas.
Ia menilai langkah Polres Batang menunda keputusan merupakan tindakan yang tepat demi menjaga objektivitas penyidikan dan melindungi kepentingan korban.
Hingga kini penyidik memastikan proses hukum masih berjalan. Polisi juga terus berkoordinasi dengan lembaga pendamping perempuan dan anak guna memastikan korban memperoleh perlindungan selama pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bahwa pencabutan laporan belum tentu menandai berakhirnya persoalan. Justru, ketika muncul dugaan adanya tekanan terhadap korban, penyidik berkewajiban menelusuri seluruh fakta sebelum mengambil keputusan akhir.
Polres Batang pun mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan identitas korban. Informasi resmi terkait perkembangan perkara akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.
Tim/Red














