Example floating
Example floating
Headline

Anto Diduga Pemilik Minyak Ilegal di Pulo Gadung, BPH Migas Desak Polsek Cakung Bertindak, Laporan Call 110 3 Kali Diabaikan

×

Anto Diduga Pemilik Minyak Ilegal di Pulo Gadung, BPH Migas Desak Polsek Cakung Bertindak, Laporan Call 110 3 Kali Diabaikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual net – Jakarta Timur, DKI Jakarta – 19 Juni 2026 – Jaringan penimbunan BBM subsidi di kawasan industri Pulo Gadung diduga kembali beroperasi. Nama Anto disebut sebagai pemilik minyak ilegal di lokasi tersebut. Sementara itu, Polsek Cakung dinilai lamban meski laporan ke Call 110 sudah masuk 3 kali.

Kronologi: Laporan Masuk, Tindakan Nol
Awak media _metropolitanin8.com_ telah menghubungi Call 110 sebanyak 3 kali dengan jeda 30 menit per laporan. Semua laporan tercatat di sistem pusat Polri dan diteruskan ke wilayah Jakarta Timur.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Lokasi yang dilaporkan adalah titik dugaan penimbunan BBM subsidi di kawasan industri Pulo Gadung. Di lapangan, tidak ada pengecekan, tidak ada patroli, tidak ada penyitaan. Aktivitas diduga tetap berjalan seperti biasa.

Menurut informasi yang dihimpun, Anto disebut sebagai pihak yang mengendalikan gudang penimbunan tersebut. Statusnya masih dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi.

BPH Migas: Ini Kejahatan Negara, Segera Usut

Pihak BPH Migas yang dikonfirmasi menegaskan bahwa penimbunan BBM subsidi adalah tindak pidana berat sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Kalau ada nama dan lokasi, Polri wajib turun. BPH Migas siap buka data distribusi BBM subsidi Jakarta Timur untuk bantu penyidikan. Uang subsidi itu untuk rakyat kecil, bukan untuk Anto atau siapa pun yang main di belakangnya,” ujar narasumber BPH Migas.

BPH Migas juga menyatakan, penimbunan 1 mobil tangki saja sudah merugikan negara ratusan juta rupiah. Kalau dibiarkan, kebocoran subsidi bisa tembus miliaran per bulan.

Polsek Cakung Didesak Buka Laporan Penanganan

Publik menuntut jawaban terbuka dari Polsek Cakung:
1. Apakah laporan Call 110 tanggal 19 Juni 2026 sudah diterima dan didisposisikan?
2. Apa hasil pengecekan lapangan terhadap lokasi yang disebut milik Anto?
3. Jika tidak ada tindak lanjut, dasar hukumnya apa?

Baca Juga :  Gerakan Ibu‑ibu PWT Turun ke Jalan: Tuntut Penghentian MBG hingga Sanksi Berat Koruptor

Diamnya Polsek Cakung menimbulkan 2 dugaan: gagal sistem atau ada pembiaran. Keduanya sama-sama merusak kepercayaan publik terhadap Polri.

Oknum Media Diduga Jadi Tameng Pemain Ilegal

Nama oknum berinisial E yang mengaku dari media online _poskota.net. disebut i. Informasi lain menyebut ada oknum media yang diduga sudah lama membekingi pemain seperti Anto agar tidak tersentuh hukum.

“Kalau media dipakai untuk membeking mafia BBM, itu penghinaan terhadap profesi jurnalis. Kami minta Dewan Pers dan Polda periksa,” tegas sumber redaksi.

Tuntutan Tegas Kami mendesak:

1. Kapolres Metro Jakarta Timur segera evaluasi Polsek Cakung dan ambil alih kasus jika terbukti lalai.
2. Polda Metro Jaya bentuk tim khusus untuk membongkar jaringan Anto dan kawan-kawan di Pulo Gadung.
3. Propam Polda Metro Jaya periksa prosedur penanganan laporan Call 110 di Polsek Cakung.
4. BPH Migas audit distribusi BBM subsidi di Jakarta Timur dan serahkan data ke penyidik.
5. Dewan Pers, status oknum E yang mengaku dari poskota.net.bicaranya sangat kasar dengan bahasa kotor

Jangan Biarkan Anto Menang
Negara tidak boleh kalah sama pemain BBM ilegal. Kalau Polsek Cakung tidak berani bertindak terhadap laporan yang sudah masuk sistem, maka publik berhak bertanya: Polsek Cakung melindungi siapa?

Kami akan terus buka data. Karena hukum harus lebih tajam dari beking.

Reporter: Rosmauli

Tanggapi Berita Ini