Faktual.net – Jakarta, 8 Juni 2026 – Persidangan lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Haji Makawi selaku ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali melawan PT Summarecon Agung Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (8/6/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusti Cinianus Radjah, S.H. tersebut menghadirkan ahli hukum perdata dan pertanahan dari pihak tergugat, Dr. IIng R. Sodikin Arifin, S.H., C.N., M.H., M.Kn.
Namun, keterangan ahli yang dihadirkan pihak tergugat justru menjadi sorotan karena dinilai menguatkan sejumlah dalil yang selama ini dipersoalkan pihak penggugat terkait keabsahan dokumen peralihan hak atas tanah sengketa.
Ahli Tegaskan AJB Orang yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. IIng R. Sodikin Arifin menjelaskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani oleh seseorang yang telah meninggal dunia merupakan akta yang batal demi hukum.
Pernyataan tersebut muncul saat ahli menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang menjadi dasar peralihan hak dalam perkara yang sedang diperiksa.
Bagi pihak penggugat, keterangan tersebut dinilai sangat penting karena sejak awal gugatan, mereka mempersoalkan keberadaan AJB tahun 1981 yang mencantumkan nama H. Abdul Halim bin H. Ali sebagai pihak penjual.
Padahal menurut ahli waris, H. Abdul Halim bin H. Ali telah meninggal dunia pada tahun 1978.
“Kalau AJB itu dibuat atas nama orang yang sudah meninggal dunia, maka AJB tersebut batal demi hukum,” merupakan substansi keterangan yang disampaikan ahli dalam persidangan.
Tak hanya soal AJB, tim kuasa hukum penggugat juga menanyakan mengenai keabsahan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang menjadi bagian dari rangkaian dokumen peralihan hak atas tanah tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, ahli menyebut SPH yang dipersoalkan dalam perkara tersebut mengandung unsur cacat hukum.
Meski demikian, ahli menegaskan bahwa yang berwenang menyatakan batal demi hukum tetap majelis hakim yang memeriksa perkara.
“Itu merupakan cacat hukum, tetapi yang menyatakan batal demi hukum adalah majelis hakim. Bukan wewenang saya menjawab itu,” ujar ahli di persidangan.
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian para pihak yang hadir karena dinilai justru membuka ruang bagi majelis hakim untuk menilai lebih jauh keabsahan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan.
Kuasa Hukum Penggugat: Keterangan Ahli Menguatkan Gugatan Kami
Tim kuasa hukum Haji Makawi yang terdiri dari Reno Septian Simatupang, S.H., Nicholas R.E. Harahap, S.H., Evan Jason Antonio S., S.H., A. Hakim Kamarullah, S.H., dan Muhammad Kamil Akbar, S.H., M.H. menilai pendapat ahli yang dihadirkan pihak tergugat justru memperkuat gugatan yang mereka ajukan.
Menurut mereka, sejak awal perkara ini bukan sekadar mempermasalahkan kepemilikan tanah, tetapi juga mempersoalkan legalitas dokumen yang menjadi dasar peralihan hak.
“Ahli dari pihak tergugat sendiri sudah menjelaskan bahwa AJB yang ditandatangani oleh orang yang sudah meninggal dunia adalah batal demi hukum. Kemudian SPH yang menjadi dasar peralihan hak juga disebut mengandung cacat hukum. Ini tentu menjadi fakta penting yang terungkap dalam persidangan,” ujar tim kuasa hukum usai sidang.
Selain menghadirkan ahli, pihak tergugat juga kembali mengangkat dalil bahwa perkara tersebut pernah diperiksa dalam gugatan sebelumnya pada tahun 2018.
Namun, tim kuasa hukum penggugat membantah keras tudingan tersebut.
Menurut mereka, perkara yang sedang diperiksa saat ini memiliki objek yang berbeda dengan perkara sebelumnya.
“Lokasi lahan yang digugat sekarang berbeda dengan objek perkara sebelumnya. Gugatan terdahulu luasnya lebih dari 20 ribu meter persegi, sedangkan perkara saat ini menyangkut lahan sekitar 17.204 meter persegi. Karena itu tidak bisa disebut nebis in idem dan tetap layak diperiksa oleh pengadilan,” tegas tim kuasa hukum penggugat.
Dalam gugatan yang diajukan, Haji Makawi selaku ahli waris mempermasalahkan Girik C.1242 Persil 896 Blok S.II Nomor Kohir N2.04.1.01.04.0040 seluas kurang lebih 17.204 meter persegi yang tercatat atas nama H. Abdul Halim bin H. Ali.
Menurut penggugat, tanah tersebut dimiliki keluarga sejak tahun 1960 dan kini berada di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Saat ini di atas lahan yang disengketakan telah berdiri kawasan properti dan bangunan yang dikembangkan oleh pihak tergugat, termasuk Apartemen Sherwood.
Usai persidangan, Haji Makawi menegaskan bahwa fokus utama gugatan mereka adalah menguji keabsahan dokumen-dokumen yang selama ini dijadikan dasar peralihan hak atas tanah tersebut.
“Dari awal kami mempermasalahkan AJB itu. Orang tua saya meninggal tahun 1978, tapi muncul AJB tahun 1981 atas nama beliau. Hari ini ahli yang dihadirkan tergugat sendiri menyatakan bahwa AJB yang ditandatangani orang yang sudah meninggal dunia batal demi hukum. Bahkan SPH yang dipersoalkan juga disebut cacat hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Makawi.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil yang nilainya mencapai lebih dari Rp577 miliar.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda majelis hakim untuk mendengarkan keterangan dan pembuktian lanjutan dari para pihak sebelum memasuki tahapan kesimpulan.
Reporter: Baretha S

















