Faktual.net,Takalar,Sulsel – Solidaritas Aktivis Mahasiswa Takalar (SAMATA) secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Polres Takalar, Pemerintah Kabupaten Takalar, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Takalar terkait dugaan aktivitas tambang galian C ilegal yang beroperasi di Lingkungan Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Ketua SAMATA, Asman Putra Surya, dalam laporannya menyebutkan bahwa aktivitas tambang yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial DS tersebut telah berlangsung sejak Mei 2026 hingga saat ini.
Menurut laporan yang disampaikan, aktivitas penambangan tersebut diduga menimbulkan sejumlah dampak negatif terhadap lingkungan dan fasilitas umum di wilayah sekitar.
SAMATA menduga aktivitas tambang tersebut telah menyebabkan pencemaran pada aliran Sungai Bajeng, mengakibatkan sekitar lima hektare lahan persawahan warga mengalami gagal panen, serta merusak jalan penghubung antara Kelurahan Manongkoki dan Kelurahan Bajeng sepanjang kurang lebih 300 meter.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti dugaan kerusakan pada aset pemerintah daerah berupa jalan kabupaten yang dilalui kendaraan pengangkut material tambang dengan tonase berat.
Tidak hanya itu, SAMATA turut meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan dan perpajakan usaha tersebut. Dalam laporannya, mereka menduga aktivitas tambang belum memenuhi sejumlah kewajiban administrasi dan perpajakan yang berlaku, termasuk kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta kewajiban pembayaran pajak daerah dari sektor mineral bukan logam dan batuan.
Sebagai dasar laporan, SAMATA mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam laporannya, SAMATA turut melampirkan dokumentasi berupa foto dan video yang disebut berkaitan dengan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Melalui pengaduan tersebut, SAMATA meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan verifikasi lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Mereka juga meminta dilakukan penghentian aktivitas apabila ditemukan pelanggaran, penyitaan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta penghitungan potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan apabila dugaan tersebut terbukti.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun instansi pemerintah terkait mengenai laporan yang diajukan oleh SAMATA. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Reporter : Sattu
















