faktual.net, Jakarta – Bocah korban perkosaan dan kekerasan seksual di Jakarta Utara CTK (9), bersama ibunya JAR (53) mendapatkan perhatian Pemkot Jakarta Utara, dan merespon memberikan bantuan rumah tinggal sementara karena diusir oleh adiknya, Rabu(27/5), pasca informasi publik dari Rekan-rekan Wartawan Tim 6.
CTK bersama ibunya JAR diusir oleh keluarganya karena menolak untuk berdamai dari pelaku Mnr yang informasinya telah ditahan di Mapolres Jakarta Utara dan juga membantah Pernah Tandatangan Surat Pernyataan Cabut Perkara pada 26 April 2026.
“Kami diusir dari rumah orang tua kami karena saya menolak untuk berdamai dan membantah telah tandatangan surat perdamaian,” Ucap JAR
Lanjutnya, saya mengucapkan terimakasih kepada Pejabat Pemkot Walkot Jakut atas Perhatian sekaligus memberikan bantuan untuk kami tempat untuk tinggal, dan juga terimakasih buat Bapak-bapak Wartawan Tim 6 Jakut yang Perduli, s hingga kami tertolong.
“Terimakasih buat semua yang telah perduli kepada kami, Doa dan harapan saya dan putri saya, Tuhan Membalas kebaikan semua yang telah membantu kami,” Ujarnya.
Seorang Pejabat yang dihubungi oleh media online faktual.net (28/5), menjelaskan, pasca adanya informasi dari Wartawan Jakut Tim 6, kami merespon agar pihak yang membutuhkan tidak telantar hingga proses hukumnya berjalan.
“Diharapkan penanganan lebih lanjut oleh instansi terkait,” Ucapnya singkat.(zul)
















