Example floating
Example floating
Opini

DANANTARA: ANTARA HARAPAN DAN BAHAYA : Ketika Negara Turun ke Gelanggang Ekonomi — Siapa yang Akan Menang?

×

DANANTARA: ANTARA HARAPAN DAN BAHAYA : Ketika Negara Turun ke Gelanggang Ekonomi — Siapa yang Akan Menang?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh:
Prof. Dr. Hoga Saragih, S.T., M.T., S.Th., M.Th., D.Th., CIRR, IPU
(Anggota Dewan Pakar SOKSI)

Faktual.net – Jakarta 

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

PROLOG: ADA YANG MENCURI DI RUMAH KITA SENDIRI

Bayangkan sebuah rumah besar yang kaya raya. Isinya berlimpah ruah: emas, minyak, nikel, batu bara, kelapa sawit, kopi, hingga beragam rempah-rempah. Pemilik rumah besar itu adalah dua ratus tujuh puluh juta jiwa rakyat Indonesia.

Namun, ada hal yang sangat janggal terjadi.

Setiap hari, kekayaan tersebut perlahan-lahan diangkut keluar. Dilakukan secara sistematis, tersembunyi, dan terstruktur. Lewat dokumen yang dipalsukan, harga yang dimanipulasi, laporan yang direkayasa, hingga aliran uang yang dialirkan ke kantong-kantong yang tidak berhak menerimanya.

Rakyat melihat hal itu terjadi, namun tak mampu berbuat banyak. Negara memiliki mata untuk melihat, namun seolah memicingkan pandangan.

Inilah realitas pahit ekonomi Indonesia selama puluhan tahun: praktik transfer pricing yang menggerogoti kekayaan bangsa, under invoicing yang memiskinkan kas negara, serta permainan korporasi yang diam-diam mencuri masa depan generasi muda kita.

Di tengah situasi inilah, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) kemudian lahir dan hadir di permukaan.

Pertanyaan yang muncul bukan sekadar: “Apakah lembaga ini baik atau buruk?”
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan penting adalah: “Apakah Danantara akan menjadi obat penawar bagi penyakit ekonomi kita, atau justru akan menjadi penyakit baru yang dikemas dalam bungkus yang lebih mewah dan megah?”

BABAK PERTAMA: HANTU MASA LALU BERNAMA BPPC

Untuk memahami makna dan risiko kehadiran Danantara, kita wajib jujur menengok sejarah bangsa ini.

Kembali ke tahun 1991, lahirlah Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) di era kekuasaan Orde Baru. Secara resmi dan publik, lembaga ini dicitrakan sebagai solusi yang akan menstabilkan harga cengkeh sekaligus melindungi kesejahteraan para petani.

Namun, kenyataan yang terjadi sangatlah berbeda.

BPPC pada hakikatnya adalah mesin rente raksasa. Monopoli atas komoditas cengkeh — tumpuan hidup petani di Maluku, Sulawesi, dan Jawa — dikuasai sepenuhnya oleh satu tangan kekuasaan. Para petani tidak memiliki kekuatan tawar; mereka wajib menjual hasil buminya kepada BPPC dengan harga yang ditetapkan sepihak. Sementara itu, di ujung rantai distribusi, keuntungan besar mengalir deras ke korporasi-korporasi yang memiliki kedekatan khusus dengan kekuasaan politik saat itu.

Ini bukan tata kelola ekonomi. Ini adalah bentuk perampasan yang dilegalkan undang-undang. BPPC ternyata bukan pelindung rakyat, melainkan predator yang berseragamkan nama negara.

Maka, wajar jika publik kini bertanya dengan rasa was-was: “Apakah Danantara kelak akan menjadi BPPC versi generasi berikutnya?”

Pertanyaan ini bukanlah pesimisme sembarangan. Ini adalah kewaspadaan yang lahir dari luka sejarah yang belum kering.

BABAK KEDUA: MENGAPA NEGARA BERHAK — BAHKAN WAJIB — TURUN TANGAN

Di sisi lain, kita juga harus objektif dan adil dalam menilai. Ada garis pemisah yang tegas antara negara yang hadir untuk melindungi, dan negara yang hadir untuk memangsa.

Indonesia, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, memiliki mandat konstitusional yang sangat jelas:

“Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Ini bukan sekadar pendapat politik, melainkan amanah tertinggi bernegara. Amanah ini justru semakin relevan dan mendesak saat ini, di tengah maraknya praktik penjarahan ekonomi yang berjalan sangat sistematis, antara lain:

– Transfer Pricing: Perusahaan multinasional memanipulasi harga transaksi antar-afiliasi untuk memindahkan keuntungan keluar negeri, sehingga pajak yang masuk ke kas negara berkurang drastis.
– Under Invoicing: Nilai barang ekspor dikecilkan secara artifisial di atas kertas, sementara selisih nilainya disimpan di rekening luar negeri yang tak tersentuh hukum kita.
– Permainan Dokumen: Arus barang dan arus uang dibuat tidak sinkron secara sengaja, menciptakan kabut yang melindungi pelaku dari pengawasan.
– Rekayasa Keuangan: Perusahaan yang sesungguhnya meraup untung besar justru melaporkan kerugian di atas kertas, lalu meminta keringanan pajak hingga subsidi dari negara.

Fakta-fakta ini bukanlah spekulasi semata, melainkan temuan berulang dari BPK, PPATK, hingga laporan investigasi internasional seperti Panama Papers dan Pandora Papers yang menyeret nama-nama besar Indonesia.

Negara yang diam di hadapan kecurangan semacam ini bukanlah negara yang netral. Negara yang diam adalah negara yang secara nyata berpihak pada pelaku kejahatan ekonomi.

Oleh karena itu, jika Danantara lahir dengan misi sejati untuk:
✅ Memotong rantai manipulasi harga dan praktik curang,
✅ Menutup celah kebocoran devisa dan penerimaan negara,
✅ Memastikan kekayaan alam menghasilkan nilai tambah dan manfaat nyata,
✅ Melindungi petani dan pelaku usaha kecil dari tekanan rantai pasok yang tidak adil,

Maka kehadirannya bukan hanya sah secara konstitusional, melainkan merupakan kebutuhan mendesak yang sudah terlalu lama tertunda.

BABAK KETIGA: BULOG DAN PELAJARAN YANG SERING DILUPAKAN

Kita memiliki contoh nyata yang patut direnungkan bersama: BULOG.

Ketika Bulog turun tangan membeli gabah petani dengan harga patokan yang melindungi — bukan harga yang menghancurkan seperti yang biasa dipermainkan tengkulak — itu adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil.

Baca Juga :  DSI Bukan  BPPC; Satu Pintu Ekspor  dan  Masa  Transisi  Bangunkan  Pasal  33 UUD 1945

Selama ini, posisi petani kita adalah yang paling lemah dalam rantai ekonomi. Mereka:
❌ Tidak punya kekuatan tawar untuk menentukan harga,
❌ Tidak punya akses langsung ke pasar yang wajar dan terbuka,
❌ Tidak punya perlindungan hukum yang efektif saat haknya dirugikan.

Saat negara hadir menjaga harga dasar, membangun cadangan strategis, dan memastikan distribusi yang adil, itu bukanlah intervensi yang mencederai pasar. Itu adalah koreksi terhadap kegagalan pasar. Pasar bebas hanya akan memberikan hasil yang baik jika semua pemain bermain dengan aturan yang sama. Ketika aturan dilanggar, negara wajib hadir menegakkan keadilan.

BABAK KEEMPAT: TIMBANGAN CURANG — DOSA EKONOMI YANG PALING ABADI

Ada satu konsep moral yang melintas batas agama, budaya, dan peradaban: Timbangan curang adalah dosa besar.

Dahulu, di pasar-pasar kuno, pedagang yang bermain curang dengan timbangannya dianggap musuh bersama. Bukan hanya karena merugikan materi, tapi karena ia merusak kepercayaan — fondasi utama kehidupan bermasyarakat.

Di masa kini, hal yang sama masih terjadi, hanya saja bentuknya berubah nama dan kemasan:

– Manipulasi pajak adalah timbangan curang modern.
– Permainan harga transaksi adalah timbangan curang yang disulap dengan rumus matematika dan firma hukum mahal.
– Rekayasa laporan keuangan adalah timbangan curang yang diberi label “standar akuntansi internasional”.

Pelakunya tidak lagi duduk di pinggir pasar, melainkan di gedung pencakar langit, berjas rapi, berbicara bahasa Inggris fasih, dan berdiskusi di forum-forum ekonomi bergengsi. Namun, esensinya tetap sama: mereka mencuri hak masyarakat luas.

Dan negara yang tidak berani menindak mereka, pada hakikatnya telah menjadi pelindung bagi para pencuri itu.

BABAK KELIMA: BAHAYA YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Sampai di sini, saya harus berbicara jujur mengenai risiko nyata keberadaan Danantara. Kejujuran jauh lebih berharga daripada pujian yang kosong. Ada empat bahaya besar yang mengintai, yang tidak boleh kita abaikan:

1. Monopoli Berkedok Tata Kelola
Lembaga negara yang diberi kewenangan sangat besar, tanpa pengawasan yang setara dan proporsional, memiliki potensi berubah menjadi “monster” yang lebih besar dari masalah yang ingin diselesaikan. BPPC pun lahir dari niat yang diklaim mulia. Jarak antara “memperbaiki tata kelola” dan “menguasai pasar demi kepentingan segelintir elite” seringkali hanya selebar ketulusan niat dan kemauan politik.

2. Tata Kelola yang Buram dan Tertutup
Jika Danantara tidak transparan — jika laporan keuangannya tertutup, jika keputusan strategis diambil di ruang tertutup tanpa pertanggungjawaban publik — maka ia hanya memindahkan lokasi kebocoran, bukan menutupnya. Rahasia-rahasia negara sering kali menjadi sarang korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

3. Politisasi Sumber Daya Alam
Lembaga ekonomi yang terlalu dekat dengan kekuasaan politik sangat rentan disalahgunakan. Aset alam yang seharusnya milik seluruh rakyat bisa berubah menjadi komoditas politik, dikelola bukan untuk kemakmuran, melainkan untuk memenangkan pemilu atau kepentingan kekuasaan sesaat.

4. Inkompetensi yang Berselubung Wewenang
Pengelolaan sumber daya alam adalah urusan yang sangat kompleks: mencakup geologi, teknologi ekstraksi, pasar global, regulasi lingkungan, hingga keuangan internasional. Jika lembaga ini dipimpin oleh orang-orang yang dipilih karena kedekatan pribadi atau kekerabatan, bukan karena kompetensi profesional yang teruji, maka kegagalan tinggal menunggu waktu saja — meskipun niatnya baik sekalipun.

EPILOG: PANCASILA SEBAGAI KOMPAS, BUKAN SEKADAR SLOGAN

Pada akhirnya, perdebatan tentang Danantara bukan sekadar soal teknis ekonomi. Ini adalah ujian karakter bangsa.

Sila Kelima Pancasila — Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia — bukanlah hiasan dinding kantor negara. Ia adalah mandat moral yang mengikat setiap kebijakan dan keputusan yang dibuat atas nama Indonesia.

Ukuran keberhasilan tidak terletak pada label “milik negara” atau “milik swasta”. Ukuran yang sesungguhnya sangat sederhana namun mendalam:

“Apakah rakyat kecil — petani di Sulawesi, nelayan di Maluku, buruh di Jawa, pedagang di Sumatera — hidupnya menjadi lebih baik atau justru lebih sulit karena kehadiran lembaga ini?”

Jika Danantara menjawab pertanyaan itu dengan hasil nyata: penerimaan negara meningkat, kebocoran berhenti, dan kesejahteraan terasa hingga ke akar rumput, maka ia layak didukung dan diperkuat.

Namun, jika ia hanya menambah satu lagi lembaga yang memperkaya segelintir elite di puncak, sementara rakyat tetap miskin di bawah, maka ia wajib dikritik, diawasi sekuat tenaga, dan jika perlu, dibubarkan dengan tegas.

Negara memang boleh dan harus hadir dalam panggung ekonomi.
Tetapi negara wajib hadir dengan tangan yang bersih, hati yang jujur, dan niat yang tulus bagi rakyat — bukan demi kekuasaan, bukan demi kelompok tertentu, dan bukan demi konglomerasi.

Itulah panggilan Indonesia. Itulah kehendak Pancasila. Itulah tanggung jawab kita semua.

“Berlaku adillah, mencintai kesetiaan, dan hidup dengan rendah hati.” — Bukan hanya bagi warga biasa, tetapi terutama bagi mereka yang memegang kekuasaan di negeri ini.

Salam Hormat,

Prof. Dr. Hoga Saragih, S.T., M.T., S.Th., M.Th., D.Th., CIRR, IPU
Anggota Dewan Pakar SOKSI

(Red/JS)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit