Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.
Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia
Faktual.net – Jakarta – Ada satu kekeliruan yang mulai muncul dalam membaca arah kebijakan ekonomi Indonesia hari ini. Sebagian orang tergesa-gesa menyamakan kebijakan satu pintu ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dengan pengalaman masa lalu seperti Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) era Orde Baru. Padahal, secara historis, kelembagaan, kekuatan modal, desain ekonomi, hingga konteks geopolitiknya, keduanya berada pada ruang yang berbeda.
DSI Bukanlah BPPC.
Menyamakan keduanya tanpa membaca perubahan struktur negara dan ekonomi Indonesia justru berisiko membuat kita gagal memahami fase sejarah yang sedang berlangsung. Indonesia hari ini belum sepenuhnya keluar dari Reformasi, tetapi juga tidak lagi sepenuhnya berada dalam paradigma lama. Kita sedang memasuki Masa Transisi Kedaulatan Nasional fase ketika negara perlahan mereposisi dirinya dari fasilitator modal menjadi pelindung rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Pelajaran Historis Ketika Negara Salah Membaca Tata Niaga
Sejarah mencatat BPPC lahir dengan niat yang secara teori tampak mulia menjaga harga cengkeh dan melindungi petani. Namun pelaksanaannya berubah menjadi struktur ekonomi yang tersentralisasi dan menimbulkan monopoli perdagangan.
Petani tidak lagi bebas menjual hasil panennya. Seluruh jalur distribusi diwajibkan melewati rantai KUD menuju BPPC. Dalam praktiknya, BPPC memiliki kekuatan tunggal menentukan harga. Ketika harga ditentukan dari satu pusat kekuasaan tanpa mekanisme pengawasan kuat, petani kehilangan posisi tawar.
Yang lebih berat, BPPC lahir tanpa fondasi keuangan yang benar-benar mandiri. Operasionalnya membutuhkan suntikan dana besar dari negara melalui dukungan likuiditas. Di tengah beban bunga, stok menumpuk, dan tata kelola yang dipersoalkan publik, tujuan awal melindungi petani justru berubah menjadi masalah ekonomi baru.
Pelajaran dari BPPC sederhana negara tidak boleh menghadirkan lembaga ekonomi yang menjadi alat konsentrasi kepentingan sempit. Negara harus hadir untuk menyeimbangkan pasar, bukan menggantikan rakyat. Membaca sejarah tidak berarti mengulang ketakutan lama untuk semua kebijakan negara hari ini.
Indonesia Hari Ini Berani Melindungi Kepentingan Nasional
Kebijakan satu pintu ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia justru muncul dari tantangan yang berbeda.
Selama puluhan tahun, Indonesia dikenal kaya sumber daya, tetapi terlalu sering hanya menjadi pemasok bahan mentah. Negara menghasilkan batu bara, CPO, mineral, dan berbagai komoditas strategis, tetapi nilai tambah terbesar sering dinikmati rantai perdagangan global.
Persoalan lain yang muncul adalah dugaan praktik manipulasi nilai ekspor, pengalihan devisa ke luar negeri, hingga lemahnya kontrol negara terhadap arus hasil kekayaan nasional.
Karena itu, gagasan satu pintu ekspor dapat dibaca bukan sekadar kebijakan perdagangan, tetapi reposisi besar fungsi negara.
Negara Mulai Berani Bertanya:
Jika sumber daya nasional adalah milik rakyat, mengapa kontrol nilai tambah terbesar justru berada di luar sistem nasional?
Jika Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, mengapa negara tidak memiliki instrumen distribusi yang kuat?
Dalam konteks inilah DSI dapat dipahami sebagai instrumen transisi menuju kedaulatan ekonomi.
Bukan semata-mata menjadi pedagang besar negara, tetapi menjadi aggregator nasional yang memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global.
Negara tidak lagi sekadar membuka karpet merah bagi arus modal, tetapi mulai memasuki ruang strategis yang selama ini terlalu dikuasai mekanisme pasar internasional.
DSI dan BPPC: Dua Dunia Berbeda
Di sinilah banyak orang keliru. BPPC lahir pada masa struktur ekonomi Indonesia masih bertumpu pada relasi kekuasaan yang sangat tersentralisasi dan terbatas secara modal. Sedangkan DSI berdiri di atas fondasi baru.
Hari ini negara memiliki konsolidasi aset besar melalui Danantara. Proyeksi pengelolaan aset yang mencapai sekitar Rp17.000 triliun menciptakan kekuatan finansial yang sama sekali berbeda dengan era 1990-an.
DSI tidak berdiri sendirian. Ia ditopang ekosistem BUMN perbankan, energi, logistik, infrastruktur, hingga sumber daya strategis nasional. Artinya, bila BPPC dahulu membutuhkan dukungan likuiditas untuk bertahan, DSI secara teoritis justru memiliki kemampuan membangun pembiayaan berbasis kekuatan aset dan arus bisnis internal.
Karena itu, sangat mungkin BUMN model baru seperti DSI tidak bekerja dengan pola “membakar APBN”. Ia beroperasi melalui kekuatan konsolidasi modal negara.
Dan jika sistem satu pintu berjalan baik, potensi keuntungan DSI relatif sangat terbuka. Mengapa?
Karena yang dikendalikan bukan satu komoditas seperti cengkeh. Yang dikelola adalah jalur distribusi komoditas strategis nasional batu bara, CPO, ferro alloy, dan berbagai sumber daya bernilai tinggi lainnya. Secara bisnis, skala ekonominya berbeda sangat jauh.
Membangunkan Pasal 33
Satu hal harus dipahami. Tujuan akhir DSI bukan semata keuntungan. Karena Pasal 33 tidak pernah berbicara tentang negara menjadi kapitalis terbesar. Pasal 33 berbicara tentang negara memastikan kekayaan nasional dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu ukuran keberhasilan DSI nantinya bukan hanya neraca keuangan. Tetapi apakah petani lebih kuat. Apakah industri nasional bertumbuh. Apakah devisa bertambah. Apakah rakyat memperoleh manfaat nyata.
Indonesia saat ini sedang memasuki sebuah fase sejarah baru Masa Transisi Kedaulatan Nasional. Fase ketika negara perlahan membangunkan Pasal 33 UUD 1945 yang terlalu lama tertidur.
Dan sejarah kelak akan mencatat, apakah ini hanya perubahan tata niaga biasa, atau awal perubahan paradigma besar dalam cara republik ini mengelola kekayaannya. (Johan 0822-1011-1653-Humas KSTI)

















