Example floating
Example floating
Hukum

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno Bantah Informasi Beredar terkait Terima Uang Rp24 juta, Tempuh Jalur Hukum

×

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno Bantah Informasi Beredar terkait Terima Uang Rp24 juta, Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Gorontalo – Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, membantah informasi yang beredar terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp24 juta dari pihak Propam. Ia menilai informasi tersebut tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik dirinya maupun organisasi yang dipimpinnya.

Atas beredarnya informasi tersebut, Imran Uno menyatakan telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan laporan dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Menurutnya, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk keberatan atas penyebaran informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Dalam pengajuan laporan itu, pihaknya turut menyertakan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan penyebaran informasi dimaksud.

Informasi dan rekaman tersebut disebut telah disebarluaskan melalui sejumlah grup wartawan oleh pihak yang diduga membuat dan menyebarkannya. Penyebaran informasi itu kemudian beredar lebih luas hingga masuk ke grup DPD AKPERSI se-Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Regina Art Soroti Tuntutan 18 Tahun terhadap Nadiem Makarim, Harap Proses Hukum Berjalan Adil

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan profesional,” ujar Imran Uno.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya yang belum terverifikasi, guna menghindari terjadinya kesalahpahaman maupun pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tuduhan yang beredar tersebut. Proses pelaporan disebut masih dalam tahap pengajuan dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.*** (Red/JS/JT)

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit