Example floating
Example floating
Headline

LP3G Minta Batalkan Penetapan Pemenang Lelang, PT Cipta Adi Guna Diduga Bermasalah Hukum dan Rekam Jejak Buruk

×

LP3G Minta Batalkan Penetapan Pemenang Lelang, PT Cipta Adi Guna Diduga Bermasalah Hukum dan Rekam Jejak Buruk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual net – Gorontalo, 13 Mei 2026 — Lembaga Pengawasan Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3G) mendesak Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan Satuan Kerja (Satker) Cipta Karya untuk membatalkan atau menolak penetapan pemenang lelang yang dimenangkan oleh PT Cipta Adi Guna. Permintaan ini disampaikan lantaran perusahaan tersebut diduga memiliki catatan hukum dan rekam jejak pekerjaan yang kurang baik.

 

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ketua LP3G, Deno Djarai, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan lembaganya, PT Cipta Adi Guna saat ini sedang terlibat proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Susun Deli Serdang dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp34 miliar.

 

Menurutnya, hal ini menjadi perhatian serius mengingat proyek yang dilelang menggunakan dana milik negara. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar BP2JK dan Satker Cipta Karya tidak mengabaikan informasi hukum serta riwayat kinerja perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang.

“Karena ini menggunakan uang negara, LP3G meminta BP2JK dan Satker Cipta Karya membatalkan penetapan pemenang terhadap perusahaan yang diduga bermasalah secara hukum,” tegas Deno.

Selain persoalan hukum, LP3G juga menyoroti riwayat pekerjaan perusahaan tersebut yang dinilai meragukan. Tercatat sejumlah pemberitaan media massa yang mengungkapkan permasalahan pada proyek yang dikerjakannya, antara lain pembangunan Jembatan Batang Siat/Jalinsum yang diberitakan Japos.co terkesan berlarut-larut, serta pengerjaan Masjid Al-Wasii Universitas yang dimuat dalam laporan Radarnet.co.id. Berdasarkan temuan LP3G, perusahaan tersebut diduga memiliki catatan pekerjaan yang tidak tuntas sesuai ketentuan.

Untuk menindaklanjuti dugaan ini, LP3G telah melayangkan surat permohonan resmi kepada BP2JK dan Satker Cipta Karya. Tidak hanya itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat sekaligus mendatangi langsung kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) guna menyampaikan laporan lengkap. Dalam pertemuan tersebut, LP3G menyerahkan data serta bukti-bukti yang dinilai akurat kepada bagian hukum dan direktorat penanganan perselisihan di lingkungan LKPP RI, terkait penetapan perusahaan tersebut sebagai pemenang proyek pembangunan Kantor Bupati Pohuwato.

Baca Juga :  Lansia Dapat Bantuan Dari Walikota Jakut Untuk Modal Usaha

“Kami sudah menyurat ke BP2JK, Satker Cipta Karya, bahkan mendatangi langsung LKPP RI. Kami menyampaikan bahwa perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang ini diduga memiliki sejumlah masalah,” tambah Deno.

Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil LP3G sama sekali bukan untuk menghambat proses pembangunan, melainkan semata-mata untuk memastikan proyek pemerintah dikerjakan oleh pihak yang benar-benar memenuhi syarat kelayakan, memiliki integritas, serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

“Kami minta agar persoalan ini tidak diabaikan. Jika perusahaan pemenang sedang bermasalah secara hukum, maka sebaiknya penetapannya dibatalkan dan dilakukan proses lelang ulang. Ini demi menjaga keamanan dan keabsahan penggunaan uang negara,” ujarnya.

LP3G juga berharap LKPP RI turut mencermati proses lelang tersebut secara mendalam. Menurut Deno, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus terbebas dari potensi sengketa hukum agar tidak menimbulkan masalah baru yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Penggunaan uang negara harus benar-benar diawasi ketat. Jangan sampai proyek pemerintah justru diserahkan kepada perusahaan yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan serta kepentingan publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cipta Adi Guna, BP2JK, maupun Satker Cipta Karya belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan permintaan yang disampaikan oleh LP3G. (Red/JS)

 

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit