Faktual.net,Gowa,Sulsel — Praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang guru di Desa Lassa Lassa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, kini memicu kecaman keras dan menjadi sorotan serius publik. Yang bersangkutan diduga secara sadar merangkap sejumlah posisi penting sekaligus, yakni sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penerima tunjangan sertifikasi guru, Ketua BKPRMI Kecamatan Bontolempangan, hingga Mitra Statistik Kecamatan. Kamis ( 23 / April / 2026 )
Kondisi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi kuat menabrak berbagai regulasi yang mengatur profesionalitas, netralitas, serta beban kerja tenaga pendidik. Sebagai guru bersertifikasi yang menerima tunjangan negara, yang bersangkutan seharusnya fokus penuh pada tugas utama mencerdaskan peserta didik, bukan justru memperluas kekuasaan melalui berbagai jabatan strategis.
Lebih jauh, jabatan Sekretaris BPD merupakan posisi krusial dalam tata kelola pemerintahan desa yang menuntut independensi, integritas, dan bebas dari konflik kepentingan. Rangkap peran dalam organisasi kepemudaan serta kegiatan statistik semakin mempertegas adanya potensi tumpang tindih kepentingan yang tidak bisa dianggap sepele, bahkan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Publik menilai praktik ini sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan dan contoh buruk bagi dunia pendidikan serta pemerintahan desa. Sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak bersikap pasif atau menutup mata.
Tindakan tegas dinilai sudah tidak bisa ditunda. Evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan, dan jika terbukti melanggar, sanksi wajib dijatuhkan tanpa kompromi. Pembiaran terhadap kasus seperti ini hanya akan merusak kepercayaan publik dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan serta integritas profesi guru.H
ingga berita ini diterbitkan, warga masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait,
Reporter : Sattu














