Faktual,net,Gowa,Sulsel — Praktik rangkap jabatan oleh seorang guru di Desa Lassa Lassa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam dan kecaman dari berbagai pihak. Yang bersangkutan diketahui memegang beberapa posisi sekaligus, yaitu sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penerima sertifikasi guru, Ketua BKPRMI Kecamatan Bontolempangan, serta Mitra Statistik Kecamatan Bontolempangan. Rabu ( 22 / April / 2026 )
Rangkap jabatan ini dinilai tidak hanya melanggar prinsip profesionalitas, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan regulasi yang mengatur netralitas dan beban kerja aparatur pendidikan. Sebagai tenaga pendidik yang telah menerima sertifikasi, yang bersangkutan seharusnya memfokuskan diri pada peningkatan kualitas pendidikan, bukan justru memperluas jabatan di berbagai sektor.
Selain itu, posisi sebagai Sekretaris BPD merupakan jabatan strategis dalam sistem pemerintahan desa yang menuntut independensi dan integritas tinggi. Keterlibatan dalam organisasi kepemudaan serta kegiatan statistik juga semakin memperkuat dugaan adanya tumpang tindih kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera bertindak tegas. Evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan dinilai mendesak dilakukan guna mencegah preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan dunia pendidikan.
Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, pihak berwenang diminta tidak ragu memberikan sanksi sesuai aturan. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.
Reporter : Sattu














