Example floating
Example floating
Headline

Ketua BEM Teknik UHO: Penegak Hukum Harus Adili Pelaku Teror Air Keras dan Ungkap Aktor Intelektual Dibalik Peristiwa

×

Ketua BEM Teknik UHO: Penegak Hukum Harus Adili Pelaku Teror Air Keras dan Ungkap Aktor Intelektual Dibalik Peristiwa

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik, Universitas Halu Oleo (UHO). Afni.
Example 468x60

Faktual.Net, Kendari — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus.

Melalui pernyataan resminya, BEM Teknik UHO mendesak pemerintah agar pelaku diperiksa guna menjamin transparansi dan keadilan hukum.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kasus ini bukan hanya melibatkan kekerasan terhadap seseorang, tetapi juga menunjukkan bahaya nyata terhadap kebebasan sipil serta pekerjaan para advokat Hak Asasi Manusia di Indonesia yang Jelas-jelas sudah dituangkan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. “Setiap
Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat”.

Dugaan bahwa anggota TNI terlibat dalam peristiwa ini semakin memperkuat perlunya penyelidikan yang terbuka, objektif, dan tidak memandang bulu.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidikan harus dilakukan dengan profesional, transparan, dan tetap memperhatikan keadilan bagi korban.

Dalam kasus yang melibatkan pihak sipil dan militer, mekanisme koneksi sangat penting agar tidak muncul tumpang tindih wewenang atau konflik kepentingan dalam proses penerapan hukum.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap publik, Potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus, minimnya transparansi dalam proses hukum dan belum diketahui siapa pelaku intelektual di balik peristiwa tersebut.

Ketua BEM Fakultas Teknik UHO, Afni mengungkapkan bahwa Kasus yang dialami Andrie Yunus bukan hanya soal satu orang yang terkena dampak, tetapi juga menggambarkan bagaimana negara memperlakukan warganya sendiri.

Ia melanjutkan, Ketika terjadi kekerasan dan proses keadilan terlalu lambat, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan
masyarakat terhadap sistem hukum.

“Kami menolak segala bentuk impunitas. Tidak ada kekuasaan yang boleh berdiri di atas hukum. Siapapun yang terlibat, harus diproses secara transparan dan adil,” tegas Afni, Selasa (04/04/2026).

Ia menambahkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja, melainkan juga harus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Perayaan Paskah Pomade Depok dan Sekitarnya Berjalan Meriah dan Penuh Makna

“Hukum harus mampu mengungkap secara menyeluruh, bukan hanya aktor lapangan tetapi juga pihak yang diduga menjadi dalang di balik penyerangan ini,” jelasnya.

Tak hanya itu, mahasiswa tidak boleh diam dan tetap bertindak untuk menyuarakan keadilan di negara demokrasi.

“Jika hari ini kita tidak bertindak, berarti kita memberi ruang bagi ketidakadilan untuk terus berlangsung. Mahasiswa tidak akan membiarkan kekerasan terhadap rakyat terjadi tanpa bertindak,” ucapnya.

Sampai saat ini, Kata Afni, kasus tersebut masih meninggalkan banyak pertanyaan penting mengenai keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

“Kami menegaskan bahwa sistem hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan-kepentingan tertentu,” pungkas Afni.

Kasus ini menjadi pengujian bagaimana komitmen negara dalam menerapkan hukum secara adil dan melindungi hak-hak seluruh warga negara.

BEM Fakultas Teknik UHO akan tetap memantau kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual dalam menjaga nilai-nilai demokrasi serta keadilan sosial.

BEM Teknik UHO menghargai nilai keadilan dan kemanusiaan, menyatakan sikap:

1. Mengutuk dengan tegas semua jenis kekerasan terhadap warga sipil, termasuk terhadap para aktivis hak asasi manusia.

2. Mendorong penyelidikan yang tuntas, transparan, dan mandiri terhadap kasus yang dialami oleh Andrie Yunus.

3. Semua pihak yang terlibat, baik yang di lapangan maupun yang berperan di belakang layar, harus di proses secara hukum tanpa ada yang terlewat.

4. Menolak segala bentuk pelanggaran hukum yang merusak prinsip negara berdasarkan hukum.

5. Mendorong pemerintah untuk memastikan perlindungan bagi para aktivis dan pelaku pembelaan HAM.

Reporter: Kariadi

 

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit