Faktual.net.Gowa.Sulsel— 27 februari 2026, Ketua DPD LSM Kempa Indonesia mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap aparat penyidik atas dugaan tidak seriusnya penanganan kasus pembunuhan tragis terhadap Ali yang terjadi di Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
Ia meminta Komisi III DPR RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Polda Sulawesi Selatan segera turun tangan memeriksa aparat yang menangani perkara tersebut, termasuk unsur penyidik dan pimpinan reserse.
Menurutnya, peristiwa pembunuhan yang terjadi Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 15.15 WITA di Kampung Parantangga berlangsung secara brutal, terbuka di muka umum, dan diduga dilakukan secara bersama-sama dengan cara yang sangat keji. Namun hingga kini, belum ada proses hukum tegas terhadap pelaku utama.
Ia menilai lambannya penanganan perkara ini bukan sekadar keterlambatan, tetapi sudah mengarah pada dugaan ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
“Peristiwa terjadi terang-terangan, disaksikan publik, unsur pidananya kuat, tetapi proses hukumnya seperti mandek. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan mempermalukan penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menuntut audit total, pemeriksaan internal, serta tindakan tegas terhadap siapa pun yang dinilai lalai atau menghambat proses penyidikan. Menurutnya, jika kasus pembunuhan yang begitu jelas saja tidak
dituntaskan, maka kepercayaan publik terhadap hukum berada di titik yang sangat mengkhawatirkan.
“Negara wajib hadir. Hukum tidak boleh terlihat lumpuh di hadapan kejahatan,” pungkasnya.
Reporter : Sattu
















