Faktual.net, Jeneponto, Sulsel– Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto bersama Tim 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita.
Penangkapan dilakukan di Dusun Bontolebang, Desa Bontolebang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Operasi dipimpin Dantim Pegasus Resmob AIPTU Abd. Rasyad dan dibackup Panit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel IPDA Irzal Makkarawa, S.H.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/II/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 11 Februari 2026.

Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 Wita di Butta Le’leng, Desa Datara, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Korban, Nirwan Alim (29), seorang petani, memarkir sepeda motor Yamaha 2P2 Jupiter Z 110 CC miliknya di pinggir jalan tani saat memanen jagung. Saat kembali, kendaraan tersebut telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.500.000 dan melaporkannya ke SPKT Polres Jeneponto.
Identitas Terduga Pelaku
Dua terduga pelaku yang diamankan yakni:
MIRWAN alias MIRU’ (31), petani, warga Dusun Bontomasunggu, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
GASSING Dg. KULLE alias MAS MONDI (sekitar 37), petani, warga Dusun Parang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban (yang telah diubah) serta satu unit Suzuki Satria Fu yang digunakan pelaku saat beraksi.
Penangkapan dan Tindakan Tegas Terukur
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim gabungan memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kelara. Terduga pelaku MIRWAN lebih dahulu diamankan bersama barang bukti.
Pengembangan kemudian mengarah ke terduga pelaku GASSING yang berhasil diamankan di wilayah Tarowang.
Namun saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan TKP lain dan barang bukti, kedua terduga pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Polisi telah memberikan peringatan lisan serta tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua terduga pelaku di bagian kaki. Keduanya selanjutnya dilarikan ke RSUD Lanto Dg. Pasewang Jeneponto untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Polres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil Interogasi
Dari hasil pemeriksaan, MIRWAN mengakui melakukan pencurian bersama GASSING dengan cara menyambung kabel kontak sepeda motor korban. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp500.000 kepada seorang pria berinisial RD yang kini masih dalam pengejaran.
Polisi juga mengungkap bahwa MIRWAN merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada 2017 selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Kelas IIB Jeneponto. Selain itu, ia juga tercatat pernah menjalani proses hukum pada 2022 dan 2023 dalam kasus pencurian handphone.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu terduga penadah berinisial RD.
Kasat Reskrim AKP Nurman menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor, guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Reporter Saenal Abidin.















