Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Bau dan Lalat Cemari Permukiman, Warga Rowobelang Tolak Operasional Kandang Ayam Diduga Tanpa Izin

×

Bau dan Lalat Cemari Permukiman, Warga Rowobelang Tolak Operasional Kandang Ayam Diduga Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Batang, Jateng – Warga RT 2 dan RT 3/RW 4 Perumahan Citra Harmoni, Desa Rowobelang, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, menyatakan penolakan terhadap operasional kandang ayam petelur yang berdiri sekitar 100 meter dari permukiman mereka. Selain menimbulkan bau menyengat dan serbuan lalat, kandang tersebut disebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah desa.

Sejak beroperasi sekitar enam bulan lalu, warga mengaku harus menghadapi aroma kotoran ayam yang menyebar hampir setiap hari, terutama saat arah angin mengarah ke permukiman.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

“Baunya hampir seharian. Kalau angin ke sini, rumah tidak bisa dibuka. Lalat juga di mana-mana,” keluh seorang warga, Sabtu (14/2/2026).

Menurut warga, bangunan tersebut awalnya dikira sebagai bangunan biasa. Namun belakangan diketahui difungsikan sebagai kandang ayam petelur dengan kapasitas yang disebut-sebut mencapai ribuan ekor.

“Kami tidak pernah diajak musyawarah sebelumnya. Tahu-tahu sudah jadi kandang ayam,” ujar warga lainnya.

Kompensasi Tuai Polemik
Sekitar dua bulan setelah kandang beroperasi, pengelola disebut menyalurkan dana Rp500 ribu per bulan ke kas RT. Sejumlah warga juga menerima uang Rp100 ribu per orang dengan menandatangani surat persetujuan.
Namun, sebagian warga mengaku tidak memahami isi dokumen yang ditandatangani. Bahkan ada yang memilih menolak sejak awal.

“Saya tidak mau tanda tangan karena memang tidak setuju. Banyak yang tanda tangan, tapi tidak dijelaskan itu surat apa,” kata warga.

Baca Juga :  Keroncong, Tari Noni, Dan Pawai Marga Tugu, Budaya Portugis-Tugu Bertahan 279 Tahun Dan Tetap Menggema!

Akses Jalan dan Dugaan Pelanggaran
Persoalan lain mencuat terkait akses jalan menuju kandang yang diduga melintasi lahan milik PT Jasa Marga. Berdasarkan keterangan pemerintah desa, pihak perusahaan jalan tol tersebut disebut menyatakan keberatan atas penggunaan lahan sebagai akses operasional kandang.

Kepala Desa Rowobelang, Dul Sipur, membenarkan bahwa kandang ayam tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah desa.

“Secara administratif memang belum ada izin. Kami sudah memfasilitasi musyawarah dua kali dengan melibatkan warga dan pihak terkait,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah solusi sempat ditawarkan, mulai dari peningkatan kebersihan kandang, pembenahan sistem pengelolaan limbah, hingga rencana pemasangan pagar setinggi tiga meter. Namun warga menilai upaya tersebut belum berdampak signifikan terhadap bau dan gangguan lalat.

Warga Khawatir Dampak Kesehatan
Selain persoalan kenyamanan, warga juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan aktivitas sosial. Mereka menilai kondisi lingkungan yang tercemar bau dan lalat dapat mengganggu kegiatan kemasyarakatan, termasuk saat menggelar hajatan maupun pertemuan warga.

Hingga berita ini diturunkan, polemik masih berlanjut dan warga menyatakan tetap menolak operasional kandang selama persoalan izin dan dampak lingkungan belum diselesaikan secara tuntas.

 

Tim/Red

Tanggapi Berita Ini