Faktual.net, Jeneponto – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan ke Polsek Bangkala, Polres Jeneponto, kembali menuai sorotan publik. Hingga lebih dari dua bulan sejak laporan resmi dibuat pada 23 November 2025, belum ada penetapan tersangka maupun penangkapan pelaku, meski korban mengalami luka serius akibat kekerasan secara bersama-sama.
Kasus tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/120/XI/2025/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto/Polda Sulsel. Korban, Andika (17), seorang pelajar, menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sekitar lima orang pelaku di Jalan Buludoang, Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban mengalami luka tusuk serta luka lebam dan bengkak akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan tangan kosong. Korban harus menjalani perawatan medis di UPTD Puskesmas Buludoang.
Dasar Hukum Pidana
Peristiwa tersebut memenuhi unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum dapat dipidana, terlebih apabila mengakibatkan luka pada korban.
Dengan adanya luka fisik yang dibuktikan melalui perawatan medis, kasus ini dinilai telah memenuhi unsur formil dan materiil untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Kewajiban Kepolisian Soal SP2HP
Selain itu, penanganan perkara juga wajib mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Polri) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala.
SP2HP merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Polri agar pelapor mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara berjalan. Namun hingga kini, keluarga korban mempertanyakan kejelasan perkembangan penyidikan yang dinilai belum disampaikan secara terbuka.
Korban Desak Penangkapan
Andika selaku korban berharap agar kepolisian segera bertindak tegas. Ia mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum, demi mendapatkan rasa keadilan serta mencegah terulangnya tindak kekerasan di tengah masyarakat.
“Sudah lebih dari dua bulan kami menunggu. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut,” ungkap Andika.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional. Masyarakat menilai, lambannya penanganan perkara berpotensi mencederai rasa keadilan korban dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Publik mendesak Polres Jeneponto dan Polsek Bangkala agar segera, Mengungkap identitas dan menangkap para pelaku,
Meningkatkan status perkara secara transparan, Memberikan SP2HP kepada pelapor sesuai ketentuan hukum,
Menjamin perlindungan hukum bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian terkait perkembangan resmi penanganan perkara tersebut.
Reporter : Saenal Abidin
















