Faktual.net, Gowa, Sulsel– 30 Januari 2026- Dugaan kuat praktik pasar malam ilegal di Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, semakin terang benderang. Sejumlah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp warga dan tokoh masyarakat mengindikasikan bahwa kegiatan pasar malam tersebut berjalan tanpa izin resmi, tanpa proposal tertulis, dan tanpa musyawarah dengan masyarakat setempat.

Kaharuddin, selaku sumber, mengungkapkan bahwa dari hasil pemantauannya serta percakapan internal warga, tidak ditemukan adanya dasar hukum yang jelas terkait pelaksanaan pasar malam tersebut.
“Dari percakapan grup saja sudah jelas, kegiatan ini tidak melalui prosedur yang benar. Tidak ada musyawarah, tidak ada pemberitahuan resmi, dan tidak ada kejelasan izin. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Kaharuddin.
Dalam percakapan grup WhatsApp tersebut, sejumlah tokoh masyarakat secara terbuka mempertanyakan legalitas pasar malam yang tiba-tiba beroperasi di wilayah Tonrorita. Bahkan disebutkan bahwa panitia hanya melakukan komunikasi secara lisan dan lewat telepon, tanpa mekanisme administrasi yang semestinya.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan pungutan terhadap para pedagang hingga mencapai Rp350 ribu, meski kegiatan belum mengantongi izin resmi. Fakta ini memicu kemarahan warga karena dinilai merugikan pedagang dan tidak memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat Tonrorita.
“Pedagang sudah diminta bayar, tapi wilayah ini tidak tahu apa manfaatnya. Ini yang kami pertanyakan, uang itu ke mana, dan atas dasar apa dipungut,” kata Kaharuddin.
Ia juga menyoroti aspek sosial yang diabaikan. Berdasarkan keluhan warga, aktivitas pasar malam tersebut telah menimbulkan kebisingan dan gangguan kenyamanan, terutama bagi keluarga yang memiliki balita.
“Banyak ibu-ibu mengeluh, anak kecil terganggu, lingkungan jadi tidak nyaman. Ini bukti bahwa kegiatan ini dijalankan tanpa mempertimbangkan dampak sosial,” tambahnya.
Menurut Kaharuddin, setiap kegiatan keramaian yang melibatkan ruang publik wajib melalui musyawarah dengan tokoh masyarakat, lembaga adat, dan unsur lingkungan, sebelum izin dikeluarkan oleh pihak berwenang. Melewati tahapan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap masyarakat setempat.
“Ini wilayah masyarakat, bukan tempat bebas masuk kegiatan tanpa aturan. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk dan seolah hukum tidak berlaku,” tegasnya.
Atas dasar itu, Kaharuddin mendesak pemerintah kecamatan dan unsur Tripika untuk segera menghentikan sementara aktivitas pasar malam tersebut hingga seluruh proses perizinan, musyawarah, dan koordinasi dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat Tonrorita berharap aparat tidak terus menutup mata. Pembiaran terhadap kegiatan yang diduga ilegal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik, gangguan keamanan, serta mencederai wibawa hukum di Kecamatan Biringbulu.
Sementara itu awak media menhubungi lewat panggilan telpon Lurah Tonrorita tidak angkat.
Reporter Sattu.
















