Example floating
Example floating
Hukum

KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026: Beberapa Perilaku Ini Kini Dikenakan Sanksi Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya

×

KUHP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026: Beberapa Perilaku Ini Kini Dikenakan Sanksi Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd.,.C.EJ., C.BJ., CLA-D

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Faktual.net Jakarta – Senin (26/01/26) – Pemerintah Republik Indonesia telah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku secara nasional sejak tanggal 2 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyempurnakan sistem hukum pidana nasional agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern. Tujuan utama dari pelaksanaan KUHP baru adalah menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan harmonis, dengan mengatur berbagai perilaku yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum, kesejahteraan bersama, serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

Salah satu poin penting dalam KUHP baru adalah pengaturan tentang kohabitasi atau kumpul kebo, yang diatur secara jelas dalam Pasal 412. Peraturan ini mengacu pada hubungan hidup bersama antar laki-laki dan perempuan yang belum melakukan pernikahan secara sah menurut hukum dan agama yang dianut.

Adanya aturan ini bertujuan untuk menjaga nilai-nilai keluarga sebagai dasar dari kehidupan bermasyarakat, serta memberikan perlindungan hukum bagi setiap individu yang terlibat dalam hubungan tersebut.

Pemerintah menjelaskan bahwa aturan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan norma, tetapi juga untuk mencegah berbagai masalah sosial yang sering muncul akibat hubungan hidup bersama tanpa status hukum yang jelas, seperti perselisihan hak asuh anak dan permasalahan ekonomi antar pihak.

Selanjutnya, perilaku mabuk di tempat umum juga menjadi salah satu tindakan yang dilarang dan dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 316 KUHP baru.

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa denda hingga 10 juta rupiah, tergantung pada tingkat keparahan dan dampak yang ditimbulkan. Pemerintah menyatakan bahwa aturan ini dibuat tidak hanya untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga untuk melindungi keselamatan individu dan orang lain.

Kondisi mabuk di tempat umum dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, konflik fisik, maupun tindakan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan, sehingga perlu adanya pembatasan yang jelas melalui sanksi pidana.

Memutar musik berisik, baik di tempat tinggal maupun ruang publik lainnya, juga termasuk dalam daftar perilaku yang dilarang berdasarkan Pasal 265. Kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu ketenangan masyarakat sekitar, mengganggu aktivitas sehari-hari seperti bekerja, belajar, maupun beristirahat. Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis situasi, mulai dari pemutaran musik dengan volume tinggi di rumah tangga pada jam tertentu, hingga acara publik yang tidak memiliki izin resmi untuk menggunakan peralatan suara yang menghasilkan kebisingan berlebih.

Pemerintah mengharapkan bahwa dengan adanya aturan ini, setiap orang dapat lebih menghargai hak orang lain akan ketenangan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal maupun ruang publik.

Hinaan kasar kepada orang lain juga kini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 436 KUHP baru. Tindakan yang termasuk dalam kategori ini meliputi kata-kata yang merendahkan martabat, merusak kehormatan, atau menghina seseorang secara sengaja dan kasar, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Di era di mana komunikasi dapat dilakukan dengan cepat melalui berbagai saluran, pemerintah menyadari bahwa ucapan yang tidak pantas dapat dengan mudah menyebar dan menimbulkan dampak yang luas, termasuk memicu konflik antarindividu atau kelompok. Oleh karena itu, aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan hukum bagi setiap individu dari tindakan penghinaan yang tidak bertanggung jawab.

Perilaku yang berkaitan dengan hewan peliharaan juga mendapatkan perhatian khusus dalam KUHP baru. Hewan yang merugikan orang lain atau lingkungan membuat pemiliknya dapat dikenai pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 278 dan 336. Jenis kerugian yang dimaksud meliputi cedera fisik yang ditimbulkan oleh hewan, kerusakan pada properti orang lain, maupun pencemaran lingkungan akibat kelalaian pemilik dalam mengelola hewan peliharaannya. Pemerintah menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab sebagai pemilik hewan, serta melindungi hak-hak orang lain yang mungkin terpengaruh oleh aktivitas hewan peliharaan tersebut. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi kasus konflik antar tetangga yang disebabkan oleh hewan peliharaan.

Baca Juga :  Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Menyebut: Ijazah Palsu itu Pidana! Arjuna Sitepu Tantang KPK dan Tim Monev Kajagung! Sidik Laporan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rohil!

Selain itu, tindakan menguasai lahan orang lain tanpa izin resmi juga termasuk dalam kategori tindakan pidana sesuai Pasal 607. Peraturan ini melindungi hak milik atas tanah dan properti lainnya, yang merupakan aset penting bagi banyak orang dan memiliki nilai ekonomi serta sosial yang tinggi. Tindakan kuasai lahan tanpa izin dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi pemilik sah, serta menimbulkan ketidakstabilan dalam tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah menyatakan bahwa aturan ini akan membantu memperkuat sistem hukum di bidang kepemilikan tanah, serta memberikan jaminan hukum yang jelas bagi setiap individu yang memiliki hak atas tanah atau properti lainnya.

Selain daftar perilaku yang dikenai sanksi pidana, pemerintah juga memberikan serangkaian himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan KUHP baru secara efektif.

Himbauan pertama adalah untuk selalu mematuhi KUHP nasional secara keseluruhan, baik aturan yang baru maupun yang telah ada sebelumnya. Ketaatan terhadap peraturan hukum adalah tanggung jawab setiap warga negara, yang tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri tetapi juga untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban dalam masyarakat.

Pemerintah mengimbau agar setiap orang dapat mempelajari dan memahami isi KUHP baru, sehingga dapat menghindari terjadinya pelanggaran yang tidak disengaja.

Himbauan berikutnya adalah untuk selalu bersikap dan berbicara dengan bijak dalam setiap situasi. Bahasa dan sikap yang tidak bijak tidak hanya berpotensi melanggar aturan hukum, tetapi juga dapat merusak hubungan antarindividu dan antar kelompok masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, komunikasi yang baik dan penuh rasa hormat adalah kunci untuk menjaga keharmonisan. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk selalu memperhatikan kata-kata dan sikap yang digunakan saat berinteraksi dengan orang lain, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi lainnya.

Masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan platform digital lainnya. Di era teknologi informasi yang berkembang pesat, setiap konten yang dibagikan dapat dengan cepat menjangkau khalayak luas dan memiliki dampak yang signifikan. Pemerintah mengimbau agar setiap orang dapat bertanggung jawab terhadap setiap kata, gambar, atau video yang dibagikan melalui media sosial, serta menghindari menyebarkan konten yang dapat dianggap sebagai hinaan, kebohongan, atau konten yang mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, agar tidak menjadi bagian dari penyebaran berita bohong yang dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar. Setiap individu dapat berkontribusi dengan cara menghormati hak dan kewajiban orang lain, serta melaporkan setiap tindakan yang dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum kepada pihak berwenang.

Kolaborasi antara masyarakat dan aparatur hukum diperlukan untuk memastikan bahwa KUHP baru dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai KUHP baru agar seluruh masyarakat dapat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku.

Secara keseluruhan, penerapan KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 diharapkan dapat membantu membangun masyarakat yang lebih baik, tertib, dan aman. Semua aturan dan himbauan yang diberikan dalam KUHP baru dibuat dengan pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan kepentingan bersama dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya peraturan yang jelas dan tegas, setiap orang akan lebih bertanggung jawab dalam bertindak dan berperilaku, sehingga dapat terwujudkan lingkungan masyarakat yang harmonis, adil, dan sejahtera bagi semua orang.

Selain itu, KUHP baru juga diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat untuk perkembangan hukum pidana Indonesia di masa depan.

Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Hukum pada Fakuktas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPBJJ UT Jakarta

#Pelopor Cyber University di Indonesia

Tanggapi Berita Ini