Example floating
Example floating
Berita

Anggaran Hampir Rp1 Miliar, Kualitas Jalan Kandangserang Dinilai Mengecewakan

×

Anggaran Hampir Rp1 Miliar, Kualitas Jalan Kandangserang Dinilai Mengecewakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Pekalongan, Jateng –
Isu dugaan pekerjaan proyek jalan yang tak memenuhi standar kembali mencuat di Kabupaten Pekalongan. Kali ini, sorotan datang dari Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM) yang menilai kualitas pengaspalan jalan di wilayah Kecamatan Kandangserang jauh dari harapan, meski dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025.

Hasil peninjauan langsung tim LPKM di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang memprihatinkan. Pengaspalan yang baru selesai dan belum genap berusia satu bulan itu dilaporkan sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik. Aspal tampak mengelupas dan terkelupas, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait mutu pengerjaan proyek yang menelan anggaran hampir Rp1 miliar tersebut.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

LPKM menilai pekerjaan tersebut terkesan dilakukan secara terburu-buru dan tidak maksimal. Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa proyek dikerjakan pada akhir masa anggaran perubahan, dengan waktu pelaksanaan yang relatif singkat. Kondisi tersebut, menurut LPKM, berpotensi besar memengaruhi kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

Ketua LPKM Kabupaten Pekalongan, Feri Erwansyah, menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut tidak bisa lepas tangan. Ia mendesak agar tim teknis, konsultan pengawas, hingga pelaksana kegiatan bertanggung jawab penuh atas kondisi jalan yang dinilai gagal memenuhi standar.

“Kalau melihat kondisi fisik di lapangan, jelas ini tidak bisa dibiarkan. Kami meminta semua pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab. Bila nantinya ditemukan unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan, kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan. Ini uang negara, dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Feri dengan tegas.

Baca Juga :  Dari Pelosok hingga Permukiman, DPUPR Batang Perluas Akses Air Bersih dan Sanitasi

Selain kualitas pekerjaan, LPKM juga menyoroti mekanisme pengadaan proyek yang dilakukan melalui sistem e-Purchasing e-Katalog tanpa melalui proses lelang tender. Meski mekanisme tersebut dibenarkan oleh aturan, LPKM menekankan bahwa sistem pengadaan apa pun tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan mutu pekerjaan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU) Kabupaten Pekalongan, M. Faruq, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/1/2026), menyampaikan bahwa proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan dan menjadi tanggung jawab penuh penyedia jasa.

“Sudah kami sampaikan kepada pihak ketiga agar segera dilakukan perbaikan,” ujarnya singkat.

Berdasarkan keterangan pada papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan proyek Rehabilitasi Jalan Gembong–Klesem dengan Nomor SPK 01/PJ-05/PPK/IX/2025 tertanggal 25 September 2025. Proyek ini didanai dari APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, mulai 26 September hingga 24 Desember 2025. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp979.809.348,00 dan dikerjakan oleh CV. Jazz Q.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Jazz Q selaku pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon belum mendapatkan respons.

 

Tim/Red

Tanggapi Berita Ini