Example floating
Example floating
BeritaHeadlinePeristiwa

Staf Dan Tenaga Honorer Intelijen Kejari Gowa Disorot, Diduga Gelar Family Gathering Di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran Negara

×

Staf Dan Tenaga Honorer Intelijen Kejari Gowa Disorot, Diduga Gelar Family Gathering Di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran Negara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Gowa — Dugaan pelaksanaan kegiatan family gathering/jalan-jalan oleh staf dan tenaga honorer pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menuai sorotan publik. Sabtu 3 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran negara yang saat ini sedang digencarkan pemerintah pusat dan ditegaskan dalam kebijakan internal Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Padahal, pemerintah secara tegas telah menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga, termasuk aparat penegak hukum, untuk menekan belanja non-prioritas dan kegiatan yang tidak berdampak langsung pada kinerja utama institusi.

Bertentangan dengan Kebijakan Efisiensi Anggaran
Kebijakan efisiensi anggaran secara eksplisit diatur dalam:
Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, yang menegaskan:
Pengurangan belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan aktivitas non-esensial yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik dan kinerja utama.

Surat Edaran Jaksa Agung RI tentang Pengendalian dan Efisiensi Anggaran di Lingkungan Kejaksaan RI (setiap tahun diterbitkan), yang pada prinsipnya:
Melarang pemborosan anggaran,
Menekankan penghematan kegiatan non-prioritas,
Mengutamakan belanja yang mendukung langsung fungsi penegakan hukum.

Jika kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara, fasilitas dinas, atau dikaitkan dengan kegiatan kantor, maka berpotensi melanggar kebijakan tersebut.

Potensi Pelanggaran Administrasi Keuangan Negara, Secara normatif, penggunaan anggaran negara diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1):
Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila kegiatan family gathering tersebut dibebankan, disamarkan, atau dikaitkan dengan pos anggaran kegiatan intelijen atau operasional kantor, maka dapat dikategorikan sebagai pengeluaran yang tidak sah secara administrasi.

Aspek Etika dan Integritas Aparatur Kejaksaan
Selain aspek anggaran, kegiatan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar:
Peraturan Jaksa Agung RI tentang Kode Perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan
Mengharuskan setiap insan Adhyaksa menjaga, Integritas, Kepatutan, Keteladanan,
Sensitivitas terhadap kondisi sosial dan keuangan negara.

Baca Juga :  Anggaran KDMP Rp3 Miliar Jadi Sorotan, Selisih Nilai Pembangunan dan Minimnya Transparansi Dipertanyakan

Kegiatan rekreatif yang melibatkan staf dan honorer intelijen, di tengah tuntutan efisiensi dan pengawasan publik, berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Desakan Klarifikasi dan Pengawasan
Seorang pegiat antikorupsi di Kabupaten Gowa menilai, kegiatan semacam ini harus dijelaskan secara terbuka.

“Kalau murni dana pribadi, harus dibuka secara transparan. Tapi jika ada sedikit saja keterkaitan dengan anggaran negara, fasilitas kantor, atau melekat pada kegiatan kedinasan, maka ini berpotensi menjadi pelanggaran administrasi bahkan etik,” tegas Rahim Ketuan Bingkari Gowa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gowa Achmad Arafat Arief Bulu, S.H., M.H dikonfirmasi menjelaskan bahwa istrinya bertugas di Surabaya, sehingga ia sekaligus pulang kampung.

“Kebetulan istri saya tugas di Surabaya jadi saya sekaligus pulang kampung dan liburan karena anak-anak banyak yang menelpon ingin ikut Makanya saya sampaikan silakan menyusul kalau mau”, ucapnya saat di komfirmasi melalui telfon Whatsapp.

Ia juga menyampaikan bahwa keikutsertaan anak-anak dan keluarga terjadi karena adanya keinginan pribadi dari masing-masing peserta.

” keikutsertaan para anak-anak bidang intelijen dari Gowa dan keluarganya murni keinginan pribadi dari mereka masing-masing”, Lanjut Kasi Intel.

Terkait pembiayaan, Kasi Intel menegaskan bahwa seluruh anggaran yang digunakan merupakan anggaran pribadi masing-masing perorangan, bukan menggunakan anggaran kantor atau negara.

“Tidak mungkin peserta dan keluarga “berdesakan” dalam satu sarana transportasi laut, sehingga setiap individu menanggung biaya sendiri. Dengan demikian, ia menekankan bahwa tidak ada penggunaan anggaran dinas maupun anggaran negara dalam kegiatan tersebut”, tutupnya.

Publik mendesak pengawasan internal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menelusuri kegiatan tersebut demi menjaga marwah dan kredibilitas institusi Kejaksaan di mata masyarakat.

Reporter : Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit