Faktual.net, Makassar – Penyitaan rokok ilegal bermerk SMIT oleh Polres Pelabuhan Makassar di kawasan pergudangan KIMA membuka kembali sorotan serius terhadap lemahnya pengawasan Bea dan Cukai dalam jalur distribusi antarpulau. Rokok tanpa pita cukai itu diketahui dikirim dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Makassar tanpa terdeteksi sejak keberangkatan.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari empat peti dan empat karung rokok ilegal, yang disita dari gudang ekspedisi di Jalan Lantebu, Kota Makassar. Hingga kini, pemilik maupun pengirim barang masih belum terungkap, sementara nomor pengirim disebut menggunakan identitas tidak jelas.
Pihak ekspedisi berinisial S membenarkan adanya dua kali penyitaan oleh aparat kepolisian terhadap barang kiriman dari Surabaya tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaannya hanya berperan sebagai jasa angkut.
“Pertama empat peti diamankan, lalu ada lagi empat karung yang diambil di gudang. Kami hanya jasa pengiriman dan tidak tahu itu rokok ilegal,” ujar S kepada DNID.co.id, Selasa (23/12/2025).
Fakta lolosnya rokok ilegal dalam jumlah besar melalui jalur distribusi resmi memunculkan pertanyaan serius: di mana fungsi pengawasan Bea Cukai saat barang keluar dari pelabuhan asal hingga tiba di Makassar?
Padahal, pengiriman barang antarpulau—terlebih produk hasil tembakau—seharusnya menjadi objek pengawasan ketat karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai.
Anggota Polres Pelabuhan Makassar yang dikonfirmasi membenarkan pengamanan barang ilegal tersebut. Namun, aparat belum dapat memastikan identitas pemilik rokok karena pengirim menggunakan nomor tidak terverifikasi.
“Nomor pengirim rata-rata abal-abal. Banyak yang hubungi saya setelah penyitaan, tapi tidak saya respons,” ujarnya.
Menariknya, dalam kasus ini tidak ada kendaraan ekspedisi yang disita, dengan alasan pihak jasa pengiriman tidak mengetahui isi barang. Hal ini sekaligus mempertegas celah pengawasan, di mana rokok ilegal dapat berpindah lintas daerah menggunakan jasa resmi tanpa pemeriksaan memadai.
“Kendaraan tidak kami sita karena ekspedisi hanya terima jasa. Barang diamankan di gudang,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran rokok ilegal yang berhasil menembus jalur distribusi nasional. Publik pun mendesak Bea Cukai untuk membuka penjelasan: apakah ada kelalaian sistemik, lemahnya pengawasan, atau bahkan dugaan pembiaran dalam distribusi rokok ilegal lintas provinsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea dan Cukai terkait bagaimana rokok ilegal tersebut bisa lolos dari pengawasan sejak dari pelabuhan asal.
Reporter : Saenal Abidin
















