Example floating
Example floating
Hukum

Oknum Advokat yang Palsukan Bukti Divonis 3 Tahun Penjara: Sengketa Tanah 6 Tahun Belum Temukan Akhir

×

Oknum Advokat yang Palsukan Bukti Divonis 3 Tahun Penjara: Sengketa Tanah 6 Tahun Belum Temukan Akhir

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Bekasi, Jawa Barat
Pengadilan Negeri Bekasi menghukum Naharsyah bin Zul Indra, seorang advokat yang tergabung dalam organisasi PPKHI 2023, dengan vonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan pada bukti otentik sesuai Pasal 263 KUHP. Putusan dikeluarkan pada Senin (22/12/2025) di gedung pengadilan yang berlokasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Jawa Barat.

Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang menyebabkan kerugian bagi korban.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam pertimbangan putusan, dikemukakan bahwa pemalsuan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, serta memperpanjang konflik hukum. Pasangan D.H. dan Ira harus menjalani proses hukum selama enam tahun, kehilangan kepastian hak atas rumah dan tanah, serta merasakan beban psikologis akibat sengketa yang tak kunjung selesai.

Majelis Hakim menyatakan bahwa status terdakwa sebagai advokat justru menjadi pemberat, karena ia seharusnya memahami konsekuensi hukum dari setiap dokumen dan tanda tangan yang digunakan dalam proses hukum. “Terdakwa mengetahui dan memahami akibat hukum dari perbuatannya,” demikian salah satu poin pertimbangan hakim.

Perkara ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Fadlan Akhirat Perangin-angin, S.H., yang telah membacakan tuntutan pada tanggal 3 dan 9 Desember 2025. Setelah putusan dibacakan, terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan sikapnya dan diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Putusan ini juga mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10305 hingga kini belum dapat diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena masih tercatat atas nama Hj. Fachrainy, ibu kandung terdakwa. Objek rumah dan tanah yang disengketakan masih dikuasai oleh keluarga terdakwa, sehingga korban belum mendapatkan pemulihan hak meskipun pelaku telah dinyatakan bersalah.

Keadaan ini menunjukkan bahwa kerugian korban masih berlanjut di ranah administrasi dan perdata.

Alih-alih membantu memulihkan keadaan, ibu terdakwa bahkan melayangkan somasi kepada korban, saksi, dan notaris. Tindakan tersebut dinilai memperparah penderitaan korban, sementara persidangan telah secara tegas menetapkan bahwa perbuatan pidana dilakukan oleh terdakwa sendiri.

Pihak terkait korban menyampaikan, “Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah), kami akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak korban.” (Red)

Tanggapi Berita Ini