Faktual.net, Makassar – Ditengah susahnya mendapatkan BBM Bersubsidi di Kota Makassar bahkan harus antri hingga beberapa jam.
Tetapi itu tidak berlaku untuk untuk oknum mafia yang mengendarai mobil Warna putih yang diduga memiliki jatah khusus di salah satu SPBU di Kota Makassar.
Pantauan Awak media Faktual.net selama beberapa minggu ini, mobil tersebut selalu bolak balik ke SPBU setiap pagi dan berkelanjutan.
Berdasarkan informasi yang berhasil di terima media ini bahwa mobil tersebut diduga memiliki tangki Siluman berkapasitas ribuan Liter.
“Mobil pelansir solar tersebut adalah oknum mafia BBM, yang setiap hari Empat kali keluar masuk SPBU dengan Kapasitas pengisian 500 Liter”, ucap sumber yang minta dirahasiakan Identitasnya.
Penimbunan solar atau bahan bakar minyak (BBM) subsidi dapat melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
1. Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang melakukan penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
2. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi : Penimbunan BBM dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha dan sanksi administratif lainnya.
Ancaman hukuman tersebut bertujuan untuk mencegah penimbunan BBM yang dapat mengganggu ketersediaan dan kestabilan harga BBM di masyarakat.
Reporter : Enhal Abidin Penaklukh
















