faktual.net, Jakarta – Ketua RW 015 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara Purnomo, antisipasi penipuan online melalui media sosial dengan mengingatkan warganya agar waspada melalui group whatsapp.
Purnomo, pada Jumat (19/9), menjelaskan, menghimbau warganya agar waspada dan berhati-hati terhadap panggilan telpon maupun whatsapp dari nomor tidak kenal, terlebih lagi dengan memberikan data pribadi.Warga Perumahan Taman Nyiur RW 15 Sunter Agung, Agar Berhati-hati Terhadap Panggilan Telepon Mencurigakan dan Tidak Sembarangan Memberikan Data Pribadi,
“Saya Menghimbau Warga RW 15 Sunter Agung, Lebih waspada. Jangan mudah Percaya Apalagi Memberikan Identitas Diri kepada Pihak yang Tidak Jelas,” Ucapnya.
Purnomo, menghubungi media online faktual.net, juga dalam rangka penyampaikan ketidakpuasannya pasca Sosialisasi IRK, PBG, GEDUNG PEMDA yang diselenggarakan di Kecamatan Tanjung Priok oleh Sudin CKTRP.Pada Kegiatan tersebut Purnomo menanyakan mengapa tidak ada lagi Izin tetangga kiri, kanan, balakang, RT dan RW sejak adanya IRK dan PBG?. Tapi menurutnya penjelasan dari pihak CKTRP (citata) yaitu Muhali dan Ester Kasie citata Kecamatan Tanjung Priok.

“Waktu saya Hadir di Kecamatan Tanjung Priok, Yang saya tanyakan, Sekarang tidak ada lagikah Izin tetangga kiri, kanan, balakang, RT dan RW sejak adanya IRK dan PBG, WARGA tahu-tahu sudah langsung bangun, sudah dapat izin bangun PBG, Padahal banyak permasalah dengan tetangga, rumahnya ketarik, retak dll,” Ucap Purnomo.
Dikutip dari laman Google ada tertulis bahwa, Tidak tertulis bahwa tidak perlu izin tetangga dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Bangunan, karena Pergub tersebut merupakan peraturan daerah yang perlu mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah pusat yang mengatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan mengenai izin tetangga umumnya terdapat dalam peraturan pemerintah pusat seperti PP Nomor 16 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja, serta peraturan daerah yang berlaku di wilayah masing-masing.

Perizinan bangunan, termasuk persyaratan izin tetangga, diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah pusat, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja.PP Nomor 16 Tahun 2021.
Sementara Karl Martin Pradodjo Kaseptor Citata Kecamatan Pademangan, Jumat (19/9), untuk rujukan terkait persetujuan tetangga ada di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI Jakarta.
“Pada Pergub 31 thn 2022 dijelaskan kegiatan yg disyaratkan persetujuan tetangga bang,” Ucapnya.(zul)
Media online faktual.net belum melakukan konfirmasi terhadap pihak PTSP yang melakukan proses untuk penerbitan PBG.(zul)















