Faktual.net, Makassar, Sulawesi Selatan – Oknum Anggota Bataliyon armed 6 tamarunang, Divisi infanteri 3 Kostrad diduga melanggar salah satu kode etik delapan wajib TNI, sebagaimana ia harusnya menjunjung tinggi kehormatan wanita.
Oknum tersebut berpangkat Prada Risal yang berdinas di Armed jalan Mappaodang Kota Makassar.
Adapun Kronologis kejadian, sekitar jam 6 pagi pada tgl 23/11/2024 bertempat apartemen Delft CPI Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Pasi Pam Divisi 3 Kostrad, Pasi Intel Armed, Provost Armed 6, Pihak Kepolisian Polsek Tamalate dan Security Apartemen.
Sementara itu orang tua Dari Pratu Ade Prabowo Mila Arti T saat ditemui di salah satu warkop di kota Makassar mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Militer yang membebaskan Prada Risal dari sanksi Kode Etik.
“Saya selaku orang tua Korban Mengaku kecewa kepada Penegak Hukum Militer Di TNI AD karena tidak profesional dalam menegakkan keadilan” ucap Mila Arti T.
Lanjut Mila mengatakan, informasi yang saya terima bahwa berkas perkara mengenai Prada Risal di nyatakan tidak cukup bukti dan sekarang Prada Risal sudah bebas kembali bertugas di Bataliyon Armed.
“Kenapa bisa di katakan tidak bersalah, sedangkan ada video penggerebekan di Apartemen dan hasil BAP di Denpom Trisna Jumriati mengakui semua perbuatannya”, ucap Mila Orang tua Dari Ade Prabowo.
Lebih Lanjut Mila mengatakan, saya kira penegak Hukum Di TNI itu tidak ada mafia, tapi dugaan saya salah, karena harusnya Prada Risal di sanksi Kode Etik.
“Saya menduga ada Oknum di Denpom Dan Mahmil yang masuk angin dalam Proses perkara ini”, ucapnya
Harapan saya kepada Panglima TNI dan Bapak Presiden agar saya anak saya di berikan keadilan dan Prada Risal di Proses Hukum sesuai perbuatan karena telah melanggar Kode Etik TNI.
“Saya berharap agar Kasus ini menjadi atensi pimpinan supaya di proses sesuai pelanggarannya, jangan malah melindungi anggota yang merusak citra TNI di mata Masyarakat “, harapnya saat ditemui oleh awak media.
Sementara itu Pihak Denpom Hasanuddin saat di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai hilangkannya barang Bukti, belum ada respon.
Dan di tempat terpisah Danyon Armed saat di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp, sampai berita ini diterbitkan belum ada respon.
Reporter : Saenal Abidin Daeng Rate










