Faktual.net, Makassar, Sulsel– 27 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan sengketa yang diajukan oleh staff khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap media online. Putusan ini menjadi kemenangan bagi kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dalam perkara sengketa pers yang diajukan oleh lima mantan staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media online, (Herald.id ) dan (Inikata.co.id), serta dua wartawan dan seorang narasumber.
Putusan ini dinilai sebagai kemenangan bagi kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat.
“Putusan ini mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat demokratis,” kata Firmansyah, kuasa hukum tergugat dari LBH Pers Makassar.
Gugatan ini bermula dari pemberitaan pada 19 September 2023 tentang dugaan campur tangan staf khusus dalam penonaktifan ASN di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Meskipun media telah memuat hak jawab, lima mantan staf khusus tetap mengajukan gugatan senilai total Rp700 miliar.
Tetapi, seluruh gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, dan Mahkamah Agung. “Ini menjadi preseden penting dalam perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik di Indonesia,” kata Firmansyah.
LBH Pers Makassar juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung advokasi kasus ini, termasuk Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan dan tokoh akademik seperti Herlambang P. Wiratraman. “Ini adalah kemenangan publik atas kekuasaan yang tidak mau diawasi,” kata Firmansyah.(*)















