Faktual.Net, Konsel, Sultra. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Konsel inisial NB (57) sebagai tersangka korupsi dana kegiatan pelayanan operasional integrasi program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dan program pembangunan lainnya Tahun anggaran 2018.
Penetapan NB sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana kegiatan pelayanan operasional integrasi program KKBPK dan program lainnya tahun anggaran 2018 bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik itu berdasar atas keterangan beberapa saksi dan data lainnya, ditemukan bukti yang cukup keterlibatan mantan Kadis DPPKB Konsel.
Hal ini dibenarkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konsel, Enjang Slamet SH MH. Dia mengatakan alokasi anggaran kegiatan yang secara keseluruhan berjumlah Rp. 2.200.001.760.00 terdapat perkara tindak pidana korupsi.
“Hasil keterangan yang kita dapatkan dari beberapa saksi, ahli dan surat terdapat cukup bukti untuk menetapkan NB sebagai tersangka. Makanya pada tanggal 19 Desember 2019 kita menerbitkan sprindik khusus atas nama NB,” jelas Enjang Slamet kepada wartawan Faktual.Net, Senin, 23/12/2019.

Dia mengatakan NB telah salah menggunakan jabatannya sebagai Kadis DPPKB karena dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pribadi.
Hal itu berdasar hasil penyidikan NB yang diketahui sebagai pengguna anggaran dan pengelolah kegiatan tidak melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk tehknis (Juknis) yang telah ditetapkan dan Alokasi Jadwal Kegiatan (AJK) pelaksanaan kegiatan tersebut.
Tidak hanya itu, sambung dia, dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan operasional integrasi program KKBPK dan program lainnya terdapat pembayaran honorarium Narasumber tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Parahnya lagi, tambah dia, terdapat adanya pemotongan atau permintaan sebagian dana anggaran pelaksanaan kegiatan untuk keuntungan pribadinya.
Terlebih, meski tidak melaksanakan kegiatan sesuai Juknis namun dalam Laporan Pertanggungjawaban kegiatan (SPJ) seolah – olah pelaksanaan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sepenuhnya.
“Makanya tadi setelah mengambil keterangan langsung kita tetapkan sebagai tersangka ditindaklanjuti dengan melakukan penahanan. Dan untuk sementara tersangka diamankan di Rutan Kendari,” terangnya.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada dana kegiatan tersebut, yang dilakukan auditor BPKP perwakilan Provinsi Sultra telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 691.593.669.00
“Yang mana besaran kerugian negara tersebut setelah dikurangi pengembalian, setoran ke kas daerah sampai dengan tanggal 21 agustus 2019 dan pembayaran PPh atas konsumsi makan minum kegiatan atas KKBP,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 12 hurup e Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, (2) dan (3) UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Reporter: Marwan Toasa















