Faktual.net – Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 20 Mei 2025 – Padepokan Hukum Indonesia dan Inanews.co.id menggelar diskusi publik membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berlangsung di Hotel 88 Fatwawati, Jakarta Selatan.
Diskusi yang dihadiri akademisi, praktisi hukum, perwakilan Polri, dan aktivis HAM ini menyoroti potensi penguatan kewenangan negara tanpa pengawasan memadai.
Moderator Diskusi Publik ini Wika dan Musyanto, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, menekankan pentingnya reformasi hukum pidana yang berpihak pada rakyat dan menjamin keadilan. Diskusi mengangkat isu krusial seperti pelemahan praperadilan, penghapusan hakim komisaris, sentralisasi kewenangan penegak hukum, dan ketertutupan informasi dalam peradilan.
Julius Ibrani dari PBHI mengkritik potensi tumpang tindih kewenangan Polri, Kejaksaan, dan KPK yang belum diatur jelas dalam RUU, “Saya khawatir hal ini akan melebarkan ruang penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Brigjen Pol Ratno Kuncoro dari Mabes Polri, anggota tim perumus RUU Polri, menjelaskan bahwa, “Perubahan bertujuan meningkatkan efektivitas Polri dalam menghadapi kejahatan modern, tanpa mengabaikan transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Namun, Sugeng Teguh Santoso dari IPW mengingatkan, “Perlunya sistem kontrol kuat untuk mencegah praktik represif. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam setiap perubahan,” ujar Sugeng.
Ir. Haidar Alwi, pengamat kebangsaan dan pendiri Haidar Alwi Institute, menyoroti proses legislasi yang terkesan terburu-buru dan minim partisipasi publik menekankan, “Pentingnya keterlibatan masyarakat agar hukum memiliki legitimasi,” ujarnya.
Para peserta diskusi sepakat bahwa reformasi hukum pidana harus mengedepankan keadilan substantif dan memperkuat peran masyarakat sipil sebagai pengawas. Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik dan mendorong proses legislasi yang inklusif, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. Pentingnya partisipasi publik dalam proses pembuatan UU untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan. Perlu adanya mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan untuk memastikan bahwa reformasi hukum benar-benar berpihak pada keadilan dan hak asasi manusia.
Ke depan, diskusi-diskusi publik seperti ini diharapkan dapat terus dilakukan untuk memastikan suara masyarakat didengar dan dipertimbangkan dalam proses pembuatan kebijakan hukum.
Reporter: Johan Sopaheluwakan


















