Example floating
Example floating
BeritaEdukasiHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Putusan Pengadilan Tinggi Dan Putusan MA Diduga Tidak Berlaku, Terdakwa Ditahan Dalam Lapas

×

Putusan Pengadilan Tinggi Dan Putusan MA Diduga Tidak Berlaku, Terdakwa Ditahan Dalam Lapas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta – Dikutip dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi (PT) DK Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dan juga penjelasan narasumber keluarga terdakwa FK Perkara Penipuan kepada media online faktual.net, Selasa (29/4), Diduga Putusan PT dan Putusan MA Tidak Berlaku Terkait “Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota”.

Putusan PN Jakpus Nomor 227/Pid.B/2024/PN Jkt. Pst

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

1.Menyatakan Terdakwa FK telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” PENIPUAN”.

2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (SATU) Tahun dan 6 (ENAM) Bulan;

3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut,

4.Dan seterusnya

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024.

Setelah hasil Putusan tersebut, Terdakwa FK melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DK Jakarta, dengan Putusan,

Putusan PT DKJ

No. 208/PID/2024/PT DKI

MENGADILI:

1.Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;

2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Agus 2024 Nomor 227/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst;

3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya hari pidana yang dijatuhkan;

4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota:

5. Dan seterusnya

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Senin, tanggal 23 September 2024.

Dan dari hasil Putusan PT, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, lakukan Kasasi (upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung ), dengan Petikan putusan; Nomor 80K/Pid/2025

MENGADILI:

-Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT tersebut:

-Dan Seterusnya

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim, pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025.

Hingga berita ini tayang, (29/4), keluarga FK ibu LN mengatakan, beliau berada didalam lapas salemba.

“Bapak didalam dan kurang sehat,” Ucap LN

LN juga mengeluhkan, Keputusan PT yang ada tertulis Memerintahkan Terdakwa Tetap Berada Dalam Tahanan Kota dan Putusan MA yang menolak Kasasi JPU Kejari Jakpus.

“Saya bertanya dalam hati mana lebih kuat Putusan PT atau PN atau MA, dan putusan PT dan MA mungkin atau saya duga tidak berlaku buat Kejari Jakpus,” Keluhan LN usai menjenguk FK,(29/4), dari Lapas Salemba.

Humas Lapas Salemba Andi menjelaskan, Selasa (29/4), melalui WAnya, Narapidana an. Ferry Kurniawan dilakukan pelaksanaan putusan pengadilan oleh pihak kejaksaan negeri Jakarta pusat untuk menjalani pidana di lapas salemba pada tanggal 10 April 2025.

Ybs pertama kali dilakukan penahanan oleh kejaksaan negeri Jakarta pusat dengan status penahanan sebagai Tahanan Kota mulai tanggal 04 maret 2024.

Baca Juga :  Persiapan Turnamen Siap 70%, Panitia Ajak Petinju Tampilkan yang Terbaik untuk Indonesia

Status penahanan kota ybs habis pada tanggal 29 Juni 2024, sebelum jatuh putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Jatuh putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat tanggal 08 Agustus 2024 yaitu dengan amar putusan pada point 2 yang berbunyi Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan.

Setelah jatuh putusan majelis hakim, Lalu antar pihak melakukan upaya hukum banding, Oleh karena perkara berlanjut ke tingkat banding maka Pengadilan tinggi DKI Jakarta mengeluarkan kembali penetapan penahanan terhadap Ferry Kurniawan yaitu dengan status sebagai Tahanan Kota sejak tanggal 14 Agustus 2024.

Lalu perkara di tingkat banding ybs diputus oleh majelis hakim pengadilan tinggi pada tanggal 23 September 2024.Dengan amar putusan berbunyi diantaranya pada point, 2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 08 Agustus 2024 Nomor 227/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst (pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan), #SEBAGAI CATATAN TIDAK TERDAPAT TULISAN PIDANA PEJARA#

4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.

Lalu antar pihak mengajukan upaya hukum kasasi, perkara berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung dan diputus oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada tanggal 13 Januari 2025 dengan amar putusan yaitu

– Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/penuntut umum pada kejaksaan negeri jakarta pusat tersebut.

Oleh karena putusan kasasi menolak, maka FK harus menjalani putusan tingkat banding yaitu pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan.

Tetapi FK merasa dia harus menjalani putusan pengadilan tinggi sebagai tahanan kota, dengan menafsirkan amar putusan pengadilan tinggi pada point 4 tersebut.

Amar putusan pengadilan tinggi pada point 4 tersebut, sebenarnya menerangkan bahwa FK saat itu berstatus sebagai tahanan kota, untuk itu pengadilan tinggi memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap FK dengan status sebagai tahanan kota, mengingat saat itu masih dimungkinkannya untuk dilakukan upaya hukum kasasi

Namun tidak menafikan point 2 amar putusan putusan pengadilan tinggi dki jakarta tersebut terhadap penjatuhan hukuman pidana penjara FK selama 1 Tahun 6 Bulan.

Ini memang sudah jelas pak dari kutipan berita acaranya bahwasanya ybs menjalani pidana penjara di lapas salemba, Keberlakuan putusan PT dan MA masih jelas kok om, tertulis di pernyataan kami juga. Setelah status penahanan kota ybs habis tgl 29 Juni 2024, Penjelasan Humas Lapas Salemba, pada Selasa (29/4), saat dilakukan konfirmasi informasi publik.

Media online faktual.net, Sebelum berita ini diterbitkan telah melakukan konfirmasi informasi publik sebagai tupoksi dan otoritas atas profesional kinerja media.(zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit