faktual.net, Jakarta – Bangunan yang berada dilokasi Jalan Taman Nyiur RT. 001 RW. 015 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, yang sudah masuk pemberitaan dan juga di informasikan kepada Inspektur pembantu kota (itbanko), serta sudah mendapatkan Sangsi Hingga Segel, akhirnya berdiri kokoh dan sudah berfungsi.
Warga sekitar sebut saja M yang pernah bangunannya dibongkar paksa tapi “cantik” (tidak dibongkar sesuai kesalahan) mengeluhkan, kinerja Sudin CKTRP Jakarta Utara yang pilih tebang Penerapan Aturan dan Peraturan.”Sudah jelas ada pelanggaran dan diakui serta di beri sangsi kok diem aja kasudinnya?,” Kata warga
“biasanya pihak Sudin citata mengarahkan untuk urus ijinnya atau pbg, yang akhir tahun terjadi sidang yustisi, amanlah proses sangsinya, dan biasanya juga ada uang pengamanan,”sambungnya.
M menyinggung, biasa ada oknum sipil yang ditunjuk pihak Citata sebagai mediator Pengamanan bangunannya, agar tidak diberitakan dan dilaporkan oleh Lsm.Dan ada istilah Pejabatnya “Tinggal Tidur”.
“Ada itu oknum sipilnya yang ‘Pengaman’ biasanya dapat hingga ratusan juta, untuk dibagi-bagi contohnya sudah ada beberapa tahun silam bangunan di Cilincing, oknumnua ditangkap,” ujarnya.
Raps Turnip Pengamat Kinerja Pemda dan juga berpengalaman memenjarakan Pejabat DKI Jakarta berkomentar, pada Kamis (17/4), melalui selulernya, Terkait dengan adanya bangunan yang sudah berdiri namun baru mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kami sangat menyayangkan tindakan tersebut.
Setiap pembangunan seharusnya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana PBG harus dimiliki terlebih dahulu sebelum pembangunan dilakukan. Hal ini bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan, ketertiban tata ruang, dan kepentingan umum, lanjutnya.
“Sangsinyakan ada, baru terbit ijin padahal bangunan sudah jadi, bagaimana untuk tata ruangnya? Pasti ada pemaksaan rencana tataruang yang dilanggar!,” Kata Raps
Raps meneruskan, Jika bangunan tersebut telah dikenakan sanksi hingga dipasang spanduk segel, itu menunjukkan bahwa proses penegakan hukum sudah berjalan.
Kami mendukung langkah tegas tersebut sebagai bentuk pembinaan dan peringatan kepada pemilik bangunan maupun masyarakat agar tidak menyepelekan proses perizinan.
Kami mendorong agar setiap pembangunan dilakukan secara bertanggung jawab, tertib administrasi, dan sesuai dengan regulasi yang ada demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata dengan baik.
“Jika pembangunan masih berjalan sebelum terbitnya segel, maka ini jadi catatan penting bagi pejabat pengawasan, Seharusnya ada tindakan cepat saat ditemukan pelanggaran, bukan menunggu hingga pembangunan hampir rampung,” Ucapnya.
Dia juga mengatakan, Pengawasan harus proaktif, bukan reaktif. Ini soal ketegasan dan integritas dalam menegakkan aturan. Jangan sampai penindakan hanya bersifat simbolis.
“Jika bangunan melanggar aturan dan tetap dibangun tanpa PBG, pembongkaran paksa sangat dimungkinkan sesuai regulasi,” Ungkapnya.
Raps mengakhiri komentarnya, Aturannya jelas.Tapi jika pelanggaran dibiarkan sejak awal tanpa tindakan cepat, maka pejabat pengawas juga harus dievaluasi. Penegakan hukum tak boleh tebang pilih, baik pelanggar maupun aparat yang lalai harus bertanggung jawab.
“Pembuktian jika Pejabatnya Bersih tidak Terima Suap atau Gratifikasi, Tindak Tegas Sesuai Yang tertulis dalam Aturan dan Peraturan, yang pasti sudah ada Pelanggaran Diawal,” Bisiknya.
Media online faktual.net, Sebelum berita ini diterbitkan telah melakukan konfirmasi informasi publik sebagai tupoksi dan otoritas atas profesional kinerja media. Tapi belum ada penjelasan dari Sudin CKTRP Jakarta Utara.Dan Berharap ada Solusi yang terbaik dari Instansi yang terkait.(zul)















