Faktual.net – Jakarta Selatan, DKJ – 9 April 2025 – David Raharja dan kuasa hukumnya, Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A. (Ph.D), menyatakan, “Kami akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada oknum marketing BRI dalam sebuah kasus hukum,” ujar Dr. RAN dalam Konferensi pers yang digelar di Cafe and Resto Jack and Jo, Jakarta Selatan, menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan bukti persidangan.

Dr. Razman Arif Nasution menegaskan bahwa terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut, sehingga kasasi menjadi upaya untuk mencari keadilan. David Raharja juga menyampaikan, “Kerugian yang saya alami dan berharap Mahkamah Agung meninjau ulang keputusan tersebut,” ujar David.
Ia juga menyinggung laporan terpisah di Polres Metro Jakarta Utara yang telah menetapkan satu tersangka Kepala Cabang BRI Cabang Veteran dan telah memanggil pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan awak media belum mendapat pernyataan resmi dari BRI maupun lembaga peradilan terkait pengajuan kasasi tersebut.
Reporter: Johan Sopaheluwakan















