Example floating
Example floating
BeritaEdukasiHeadlineKesehatanMetropolitanNasionalPemerintahan

Masyarakat Diduga Kurang Faham Kebersihan Dan Kesehatan Buang Sampah Sembarangan!

×

Masyarakat Diduga Kurang Faham Kebersihan Dan Kesehatan Buang Sampah Sembarangan!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta – Lurah di DK Jakarta harus cepat tanggap untuk mengatasi Limbah masyarakat yaitu Sampah yang berceceran ditepi-tepi Jalan, karena diduga warga mapun pkl membuang sampah bukan pada tempatnya.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Saat monitoring jurnalis media online faktual.net, Senin (31/3), di hari Pertama Lebaran, keliling jalan di Kota Administrasi Jakarta Utara, nyaris hampir dipojok tepi jalan terlihat sampah berserakan, yang diduga dibuang oleh warga maupun pedagang kaki lima pasca malam takbiran.

Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang mengatur tentang pengelolaan sampah dan larangan membuang sampah sembarangan adalah:

Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah 

Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah 

Baca Juga :  PT Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Kualitas SDM

Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 telah diubah dengan Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2020. Sementara itu, Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 telah mengubah Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2015. 

Dalam perda tersebut, diatur bahwa membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi denda. 

Sanksi membuang sampah sembarangan

Membuang sampah ke sungai, kali, waduk, situ, saluran air, di jalan, di taman, atau tempat umum dapat dikenakan denda uang paksa paling banyak Rp500 ribu. 

Membuang sampah ke tempat yang bukan tempat pembuangan yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi. 

Selain sanksi denda, masyarakat juga dapat melaporkan tindakan membuang sampah sembarangan kepada pihak berwenang.(zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit