Faktual.net – Jakarta Pusat, 19 Maret 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan yang melibatkan BRI dan terdakwa Kejora memasuki tahap pledoi (pembelaan) hari ini pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa dan pengacaranya menghindari awak media yang berupaya melakukan wawancara. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 26 Maret 2025 dengan agenda putusan Hakim.
Korban, David, sebelumnya menyatakan kekecewaan atas tuntutan jaksa hanya 9 bulan penjara, jauh di bawah ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Perbankan. David mengungkapkan kerugian yang dialaminya cukup besar.
“Saya berharap hakim memutus perkara secara adil,” ujar David. Ia berharap putusan pada 26 Maret mendatang mempertimbangkan rasa keadilan. David mengakui hak terdakwa untuk melakukan pembelaan.
David berharap hakim ketua memberikan vonis yang berkeadilan, mengingat kerugian yang dialaminya sebagai korban BRI. Ia juga berharap hakim tidak terpengaruh tuntutan jaksa dan memiliki pendirian sendiri dalam mengambil keputusan.
“Saya berharap hakim tidak terpengaruh tuntutan jaksa dan memiliki pendirian sendiri. Vonis yang berkeadilan akan membuat saya merasakan keadilan atas perkara ini,” tegas David.
Ia menambahkan kekhawatirannya akan adanya intervensi atau tekanan terhadap hakim, mengingat pemberitaan di media sosial terkait kasus suap yang melibatkan hakim. David berharap hal tersebut tidak terjadi dalam kasus ini dan integritas peradilan tetap terjaga.
“Ancaman hukuman sebenarnya 8 tahun, tetapi jaksa hanya menuntut 9 bulan. Jika ini terjadi, sungguh menyedihkan karena keadilan menjadi barang yang mahal,” tutup David.
Reporter: Johan Sopaheluwakan
















