Example floating
Example floating
BeritaDaerah

MK Tolak Gugatan Syarif Qalbi, di Pilkada Serentak, Paris Islam Segera diLantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto

×

MK Tolak Gugatan Syarif Qalbi, di Pilkada Serentak, Paris Islam Segera diLantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Jeneponto, Sulsel-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby.

Pembacaan sidang putusan yang dibacakan, Senin, 24 Februari 2025. “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Hasil Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan pada 24 Februari 2025 mendatang, Hakim MK yang juga Ketua Panel, Saldi Isra menegaskan agar semua pihak menerima putusan dengan benar dan taat hukum. “Serahkan kepada kami yang memutuskan, jangan melakukan hal-hal yang di luar ranah hukum, karena itu merusak sistem yang pelan-pelan kita jaga bersama. Paling penting, kita semua ini terutama yang dari Jeneponto apapun hasilnya sebagai sebuah proses tetap harus diterima,”Kata Hakim MK Saldi Isra

Baca Juga :  Pegiat Literasi dan Pemkab Batang Dorong Penyelamatan Batik Rifaiyah, Regenerasi Jadi Fokus Utama

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli dalam lanjutan sidang pembuktian, Kamis, 13 Februari 2025. Hakim MK Saldi memahami sikap kekecewaan 3 Paslon lainnya yang dinyatakan tidak menang, khususnya dalam Pilkada Jeneponto 2024 ini.

Dengan keluarnya hasil sidang putusan ini Haji Paris Yasir dan Islam Iskandar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto periode 2025-2030 segera lakukan pelantikan oleh Presiden Republik Indonesia di Jakarta.(*)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit