Faktual.net – Lumban Dolok, Sumatera Utara – Dugaan pengalihan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, tengah menjadi sorotan. Zulhakim Hasibuan, Kepala Desa Lumban Dolok, diduga telah menyalahgunakan dana BLT selama tiga tahun terakhir. Dana yang seharusnya diterima oleh warga penerima manfaat, dialihkan kepada pihak lain yang bukan merupakan penerima BLT.

Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR), menyatakan, “Kami telah menerima laporan mengenai dugaan pengalihan dana BLT di Desa Lumban Dolok. Ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan kami investigasi secara mendalam.” Pernyataan resmi ini disampaikan pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Kronologi dan Bukti Kasus:
Setiap kepala keluarga penerima BLT di Desa Lumban Dolok menerima dana sebesar Rp 600.000. Namun, setelah difoto memegang uang tersebut sebagai bukti penerimaan, mereka dipaksa mengembalikan Rp 200.000 kepada aparat desa. Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini terjadi di hadapan pendamping desa dan Babinkantibmas, yang seharusnya mengawasi penyaluran dana BLT secara ketat.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami terpaksa memberikan Rp 200.000 dari uang BLT. Jika menolak, kami terancam tidak akan menerima bantuan lagi.” Pernyataan ini menunjukkan adanya intimidasi dan tekanan yang dilakukan oleh aparat desa terhadap warga penerima manfaat.
Dana BLT: Bantuan Sosial yang Dilindungi Hukum
Dana BLT merupakan bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membantu masyarakat yang terdampak ekonomi, khususnya dalam situasi darurat. Tujuannya adalah memberikan bantuan langsung kepada penerima yang memenuhi kriteria. Pemotongan atau pengalihan dana BLT merupakan tindakan ilegal dan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Dasar Hukum Penyaluran dan Larangan Pemotongan BLT:
Penyaluran BLT diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait teknis penyaluran BLT.
Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres) yang menjadi dasar hukum program bantuan sosial dalam situasi darurat.
Pemotongan atau pengalihan dana BLT dilarang tegas oleh hukum, berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang melarang pemotongan atau pengalihan dana BLT.
Sanksi Hukum untuk Kepala Desa:
Jika terbukti bersalah, Zulhakim Hasibuan dapat dikenai sanksi berat, meliputi:
Sanksi Pidana: Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 (penjara 1-20 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar) dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 (penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar).
Sanksi Administratif: Pemberhentian dari jabatan kepala desa.
Sanksi Perdata: Kewajiban mengembalikan seluruh dana yang telah dipotong atau dialihkan.
Langkah KPK TIPIKOR:
Arjuna Sitepu memastikan bahwa KPK TIPIKOR akan segera mengirimkan tim investigasi ke Desa Lumban Dolok untuk memverifikasi laporan warga dan memproses hukum semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi contoh nyata penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan praktik serupa kepada pihak berwenang seperti KPK TIPIKOR, BPK, atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Arjuna Sitepu berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar penyaluran bantuan sosial dapat berjalan transparan dan tepat sasaran. Investigasi KPK TIPIKOR masih berlangsung dan Faktual.net akan terus memberikan update terbaru. (Red)















