faktual.net, Jakarta – Pekerjaan proyek suku dinas sumber daya air Jakut diduga belum sesuai gambar yang tercantum dalam Rencana Kerja (Renja) untuk tahun anggaran 2024, tertuang dalam kutipan Renja Dinas SDA DK Jakarta.

Dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan Renja (rencana kerja) Dinas Sumber Daya Air di tercantum dalam,
1.Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan industri

4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024,
7. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur,

8. Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Pembangunan Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah,
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tantang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu

15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
16.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan den Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Deerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta,
17. Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026;

18. Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026;
19.Keputusan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tim Penyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah;
20. Keputusan Gubernur Nomor 217 Tahun 2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri;
21. Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Tipe III dan Tipe IV pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

22. Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 63/SE/2019 tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan dan Pembayaran Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola Tipe III dan Swakelola Tipe IV;
23. Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 53/SE/2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta Tahun 2024.

Kasudin sumber daya air jakarta utara Saiful sejak dilantik menjadi kasudin sda Jakut belum memberikan penjelasan apapun Terkait informasi publik yang dilakukan melalui media faktual.net, tentang pekerjaan proyek yang dilaksanakan di wilayah kerjanya. (Zul)















