
Faktual.Net, Buton Utara — Pj Kepala Desa Kurolabu, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Masrib, S.Pt., melalui Kuasa hukumnya memberikan keterangan klarifikasi terhadap tudingan sekelompok massa yang mengatasnamakan Pemuda & Masyarakat Desa Kurolabu, 7 Oktober 2014 lalu.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Masrib, Adv. Harsoni, S.H., mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh sekelompok massa tersebut menuding Pj Kades Kurolabu tak punya dasar.
“Tudingan itu hoaks dan tak berdasar,” tegas Hasroni. Jum’at (11/10).
Wakil Ketua Kongres Advokat Indonesia Buton ini, menerangkan bahwa kliennya dalam memutuskan setiap kebijakan untuk menjalankan pemerintahannya selalu berkoordinasi dengan mitra kerjanya dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kurolabu, Pemerintah Kecamatan dan Masyarakat Desa Kurolabu.
Termasuk koordinasi dalam hal penjualan Aki Rusak yang dimaksud oleh sekelompok Pemuda dan masyarakat.
“Penjualan aki rusak adalah kebijakan yang semestinya diapresiasi oleh masyarakat Desa Kurolabu, sebab langkah ini adalah penyelamatan aset desa yang kian hari jumlah aki rusak tersebut hilang dan nilainya semakin berkurang di pasaran serta hasil penjualan pun masuk di Kas Desa, lantas dimana korupsi,” urainya.
Lanjut, Harsoni sehubungan dengan tudingan pemalsuan tanda tangan pun sangat mengada-ada. Bahwa penggalangan tanda tangan masyarakat dilakukan oleh masyarakat sendiri untuk mendukung kebijakan Pj Kades Kurolabu yang sangat positif dalam menyelematkan aset desa yang akan diperuntukkan untuk pembangunan Desa Kurolabu.
“Oleh karena itu, kedua tudingan sekelompok orang yang mengatasnamakan Pemuda dan Masyarakat Desa tersebut sangat tidak mewakili aspirasi Masyarakat Desa Kurolabu secara utuh dan tidak berdasar hukum alias Hoaks. Terhadap fitnah & hoaks terbit sementara berproses hukum di Polres Buton Utara,” pungkasnya.
Reporter: Kariadi













