faktual.net, Kendari, Sultra. Tiga pilar ekonomi Indonesia yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Koperasi. Sebagai salah satu pilar ekonomi maka koperasi dianggap mampu untuk berkontribusi dalam upaya mensejahterakan masyarakat secara umum dan anggotanya secara khusus.
Melihat peluang tersebut, maka salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Kota Kendari yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Enam Enam Kendari (STIE 66 Kendari) mendirikan koperasi yang bernama Koperasi Konsumen Bumi Enam Enam Kendari.
Rapat pembentukan koperasi yang berlangsung pada Sabtu, 20 Juli 2024 di Aula STIE 66 Kendari dihadiri langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr. La Ode Muhammad Shalihin, S.Pd.,M.Pd. Didapuk memberikan sambutan, pria yang lama aktif didunia pendidikan tersebut yakin bahwa kepengurusan Koperasi Konsumen Bumi 66 Kendari akan mampu membawa koperasi menjadi besar sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi segenap insan akademis STIE 66 Kendari dan masyarakat lebih luas.
Dihubungi faktual.net pada Senin, 22 Juli 2024 terkait berdirinya Koperasi Konsumen tersebut. Dr. La Ode Muhammad Shalihin, S.Pd,.M.Pd berpesan kepada para pengurus yang terbentuk agar segera menyelesaikan legalitas koperasi terkait Badan Hukum di Notaris dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Dia juga berpesan agar Koperasi Konsumen tersebut bisa mengambil peran penting dalam memberdayakan dan mensejahterakan anggotanya yang berada dilingkungan STIE 66 Kendari. Bukan hanya itu, ditambahkannya lagi agar masyarakat secara luas bisa juga merasakan manfaat dari keberadaan Koperasi Konsumen Bumi 66 Kendari.

Ditemui faktual.net pada Senin, 22 Juli 2024, Dr. Abdul Hakim, SE.,M.Si selaku Ketua Terpilih Koperasi Konsumen Bumi 66 Kendari mengatakan bahwa dirinya optimis akan perkembangan koperasi yang dipimpinnya. Hal tersebut sangat beralasan mengingat insan akademis yang aktif di STIE 66 Kendari berjumlah 3000 – 5000 orang yang semuanya wajib menjadi anggota koperasi.
“Semua dosen, staf, karyawan dan mahasiswa STIE 66 Kendari wajib menjadi anggota koperasi dengan simpanan wajib sebesar Rp. 100.000 peranggota”, ucapnya dengan menambahkan bahwa selain simpanan wajib ada juga simpanan pokok dan simpanan sukarela.
Dr. Abdul Hakim juga menjelaskan bahwa keanggotaan koperasi akan berlaku selamanya sekalipun mahasiswa telah menyelesaikan studinya, keanggotaan akan berakhir apabila mahasiswa yang telah berakhir studinya mencabut keanggotaannya dari Koperasi.
Dalam upaya mengembangkan Koperasi maka dirinya telah menyusun rencana terkait unit-unit usaha yang akan dibentuknya. Karena ini adalah koperasi konsumen maka hal utama adalah pemenuhan terhadap kebutuhan dari anggotanya mulai dari kebutuhan rumah tangga sampai kebutuhan perkuliahan.
“Melalui koperasi ini, kami akan membangun unit usaha yang akan mengambil peran untuk pemenuhan kebutuhan para anggota, mulai kebutuhan sembako sampai kebutuhan perlengkapan perkuliahan”, jelas Dr. Abdul Hakim.
Untuk mencapai visi dan misi koperasi, Dr. Abdul Hakim berencana akan membangun kemitraan dengan supplier kebutuhan pokok yang ada di Sultra. “Kami tentu akan membangun kemitraan dengan para produsen, distributor, petani, nelayan agar ketersediaan barang di koperasi bisa terus ada agar semua kebutuhan anggota dapat terpenuhi”, pungkasnya. (Red)
















