faktual.net, Jakarta – Terjadinya Banjir khususnya di Jakarta Utara diduga turut andil dari Buruknya Pekerjaan yang dihasilkan oleh Perusahaan Kontraktor yang tiap anggaran berjalan nyaris selalu sama Pelaksananya. Serta diduga terjadi Kong kali Kong antar pihak Kuasa Penguna Anggaran yaitu Sudin Bina Marga Jakut dengan Pihak Kontraktor dalam Penyelewang Anggaran, sehingga melemahkan Pengawasan Kerja.
Hal itu diucapkan R.S dari Pengurus bagian Teknis Pekerjaan Kontruksi Lsm Tipikor RI Jakarta, Minggu(3/3), saat monitoring wilayah pasca banjir.
“Terjadi banjir diduga akibat dari sumbangasih Dinas dan Sudin yang terkait serta khususnya Sudin Bina Marga (BM) Jakarta Utara, dimana Pekerjan Jalan Bina Marga tidak rata atau bergelombang, jadi jika air hujan turun ke tali air Saluran yang dibuat Bina Marga berakibat Banjir, begitu juga dari Tali Air Trotoar,” Ucapnya.

R.S mengusulkan ke Dinas BM DKI maupun Sudin BM Jakut agar menaikkan Jalan dan Tali air khususnya yang banjir, maka Anggaran tahun 2024 agar diutamakan dilingkungan Jalan yang Banjir seperti di jln. Marthadinata – Jln.Yos Sudarso – Kelapa Gadiñg – Jln. Bugis – Jln.Warakas – Daerah Sunter Dan lain sebagainya. Kami juga berharap kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta, DPRD Komisi D, Inspektorat Provinsi DKI, Irbanko Jakut, dan Dinas Bina Marga, turun langsung Mengawasi Kinerja Kontraktor dilokasi kerja agar melihat apakah pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor sudahkah sesuai Gambar atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), untuk penanggulangan banjir.

“usulan saya selain adanya pengawasan ketat dari Instansi terkait, aparat penegak hukum atau tim independen, terhadap penggunaan anggaran pada penyelenggaraan Proyek mulai dari Lelang Tender, dan pelaksanaan kerja di lokasi, serta setelah penyerahan hasil kerja pelaksana (pho), agar tercipta Hasil kerja kontruksi yang maksimal,”ujar R.S.
“Jika untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, bisa saja ada kerjasama kolaborasi antar sudin Bina marga dengan sudin sda Jakut, dalam pengunaan anggaran pekerjaan proyek untuk pengendalian serta penanggulangan dan atau antisipasi terjadinya banjir,” Lanjutnya.
R.S menambahkan, sebagai catatan sudah ada Kasudin di Jakarta Utara yang masuk Penjara Terkait dengan Penyelewengan Anggaran dan Jabatan.Serta Kontraktor dan atau pemilik Perusahaan terjerat hukum dan dipenjara dan PT-nya di “Black List”. (zul)















