Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaOpini

Gempur Sultra Desak ESDM dan DLHK Sultra Cabut Izin PT CKS, Diduga Lakukan Penambangan Sebelum Adanya RKAB dan Pencemaran Lingkungan

×

Gempur Sultra Desak ESDM dan DLHK Sultra Cabut Izin PT CKS, Diduga Lakukan Penambangan Sebelum Adanya RKAB dan Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ketgam : Saat Diskusi di Kantor DLHK dan Dinas ESDM Sultra.

Faktual.net, Kendari — Masa aksi mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) menggelar demonstrasi di tiga titik tempat yakni, Kantor Dinas ESDM Sultra, Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sultra, dan Mapolda Sultra, Senin (5/2/2024).

Dalam aksi tersebut Gempur Sultra menyoroti PT Citra Kusuma Sultra (CKS) yang melakukan penambangan batu gamping, tetapi dalam proses menjalankan usahanya diduga kuat banyak melakukan pelanggaran.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Hal tersebut disampaikan oleh Jendral lapangan (Jenlap) Sandi Nayoyan pada saat menyampaikan orasinya, pihaknya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran penambangan tanpa mengantongi dokumen Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada masa periode Tahun 2023/2024.

“Perlu saya ingatkan pada pihak ESDM Sultra, bahwa di Kecamatan Moramo Utara sana ada aktivitas penambangan yang kami duga telah bertindak fatal sebut saja PT Citra Kusuma Sultra. Pada Tahun 2023 lalu selama 7 bulan PT CKS ini kami duga melakukan penambangan tanpa dikantongi RKAB yaitu mulai bulan Januari sampai dengan Juli, nah sementara di awal Januari 2024 mulai tanggal 1 sampai dengan 30 mereka telah melakukan operasi penambangan dimana pada saat itu perusaahan ini belum mempunyai dokumen RKAB juga,”ucap Sandi dalam orasinya.

“Jadi saya minta pihak ESDM Sultra, untuk memberikan tindakan tegas dalam menyikapi para mafia tambang tersebut, karena kami nilai hal ini merupakan perbuatan yang dapat merugikan negara,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra Hasbullah Idris saat menemui masa aksi mengatakan tidak mengetahui bahwa PT CKS telah melakukan operasi penambangan sebelum adanya RKAB tahun 2023/2024, sepengetahuannya RKAB PT CKS tahun 2023 terbit pada bulan Agustus, sementara untuk Tahun 2024 terbit di akhir awal bulan Januari.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Dorong Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Tengah Sorotan Kasus Pelecehan Kampus

“Bisa saya sampaikan disini bahwa RKAB itu untuk 2023 itu sudah terbit untuk PT CKS tanggal 1 bulan 8, kemudian untuk tahun 2024 sudah terbit juga tanggal 31 Januari,” ungkap Hasbullah.

Pihaknya juga mengatakan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan bilamana PT CKS terbukti bersalah.

“Kalau memang ada bukti dan betul-betul dilakukan sanksi itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimulai dari teguran, kemudian penghentian sementara kegiatan, yang paling terakhir pecabutan IUP,”ujar Hasbullah.

Lanjut bertandang ke Kantor DLHK Sultra, salah satu Korlap Gempur Sultra, Dikin Pola mengungkapkan adanya perluasan jetty oleh PT CKS yang melebihi standar ketentuan yang mengakibatkan rusaknya ekosistem laut, sehingga pihaknya mendesak DLHK Sultra untuk mencabut izin tersus milik PT CKS.

“Perlu saya ingatkan pada pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, sebut saja PT CKS yang memperluas tersusnya melebihi dari standar ketentuan, hal ini tentunya sangat berdampak pada ekosistem laut, dan bisa kami katakan bahwa tindakan ini merupakan sebuah pengrusakan dan pencemaran lingkungan. Olehnya itu, saya minta pada pihak DLHK Sultra untuk mencabut Tersus milik PT CKS,”tuntut Dikin Pola.

Menanggapi hal tersebut Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Sultra, Ibnu Hendro P bersyukur dengan hadirnya pihak Gempur Sultra karena telah membantu mengingatkan DLHK Sultra terkait dengan dugaan adanya perluasan jetty oleh PT CKS, hingga pihaknya berjanji akan melakukan verifikasi lapangan.

“Kitakan berdasarkan administrasi dulu step by step kita verifikasi lapangan, saat verifikasi lapangan benar adanya temuan itu nah kita lakukan sanksi jelas itu,” ujar Hendro. (Nz)

Tanggapi Berita Ini