faktual.net, Baubau, Sultra. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Baubau dengan tegas mengutuk aksi penikaman yang menimpa Pimpinan Redaksi (Pimred) dari media daring Kasamea.Com, Irfan. Peristiwa tragis ini terjadi di depan rumahnya di komplek Perumnas, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau pada Sabtu, (22/7/23).
Ketua SMSI Baubau, Gunardih Eshaya, mengeluarkan pernyataan kecaman atas kejadian ini, menyatakan bahwa aksi kekerasan terhadap seorang wartawan adalah tindakan yang tak dapat diterima. Gunardih Eshaya mendesak aparat kepolisian untuk menyelidiki insiden ini dengan tuntas dan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Aparat Kepolisian perlu mengusut persoalan ini hingga tuntas,” desak pemuda yang akrab disapa Gunar itu.
Dugaan awal menyebutkan bahwa penyerangan ini mungkin terkait dengan pemberitaan yang ditulis oleh Irfan di media daring. Namun, Gunardih Eshaya menegaskan bahwa tak ada alasan yang dapat melegitimasi aksi premanisme semacam ini, terlebih lagi terhadap seorang wartawan yang menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi kepada publik.
“Kami sangat menyesalkan tindakan premanisme ini. Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan pemberitaan, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Kekerasan tidak boleh menjadi cara untuk menyelesaikan perbedaan pandangan,” tegas Gunardih Eshaya.
Beliau juga menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial dan menjaga kepentingan publik. Jika ada dugaan pelanggaran atau ketidakberimbangan dalam pemberitaan, solusi yang tepat adalah melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan.
Informasi terkini menyebutkan bahwa sekitar tiga minggu sebelum penikaman terjadi, Pimpinan Redaksi Baubau (kasamea.com) juga menerima ancaman melalui pesan singkat WhatsApp. Ancaman ini datang dari salah satu oknum ASN di Kabupaten Buton Selatan (Busel) yang menggunakan bahasa daerah untuk menyampaikan pesannya. Meskipun telah menerima ancaman tersebut, Irfan tampaknya tidak terlalu memperhatikan dan melanjutkan tugas jurnalistiknya.
Penikaman terhadap Irfan, menyebabkan luka di lengan kanan dan lengan kiri. Ia dilarikan ke RS Palagimata Baubau oleh warga sekitar. Kejadian ini segera dilaporkan oleh LM Irfa Mihzan ke Sat Reskrim Polres Baubau pada Sabtu, 22 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 Wita.
Kini, pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. SMSI Baubau bersama seluruh insan pers berharap agar pelaku penyerangan dan dalang di balik insiden ini dapat segera ditangkap dan dipertanggungjawabkan atas tindakan kekerasan yang telah dilakukan terhadap seorang wartawan yang berjuang untuk memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
Kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis adalah hal yang harus dijaga dan dihormati oleh seluruh pihak. Semoga kasus ini segera mendapatkan keadilan, dan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan. (red)
















