Example floating
Example floating
BeritaEdukasiHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahanPeristiwa

Wartawan Dilarang Meliput dan Konfirmasi Di Sekolah Dasar Negeri Tugu Selatan 01 Koja, Jakarta Utara

×

Wartawan Dilarang Meliput dan Konfirmasi Di Sekolah Dasar Negeri Tugu Selatan 01 Koja, Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta- Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU)Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000. Bunyi Undang-Undang Pers ini bertentangan dengan sikap dari Pihak Pendidikan yaitu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tugu Selatan 01 Koja Jakarta Utara.

Dra. Leliana Hutagaol (8/6), Kepala Sekolah SDN Tugu Selatan 01 Koja, dan juga Wakil kepala sekolah (13/6) dalam Rekaman rekan Jurnalis mengatakan, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakut, dalam Rapat dengan Pihak Sekolah ‘Pernyataan Secara Lisan’ mengarahkan, wartawan tidak boleh datang ke sekolah untuk keperluan apapun, karena para Kepala Sekolah sudah rapat dengan bapak Kepala Sudin Pendididkan wilayah II Jakarta Utara, sepakat untuk tidak menerima wartawan yang datang ke sekolah dengan alasan apapun termasuk untuk melakukan konfirmasi.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu
Kepala sekolah SDN Tugu Selatan 01 Koja, Jakut

Dalam Rekaman tersebut, pihak Sekolah SDN Tugu selatan 01 Koja, menyebutkan Organisasi Wartawan PWI Jakarta Utara yang ‘diduga’ hingga berita ini tayang Belum Terbit Surat Mandatnya, secara lisan ikut mengarahkan wartawan tidak boleh datang ke sekolah untuk keperluan apapun, termasuk untuk melakukan konfirmasi.

Pihak Kasudin Pendidikan 2 Purwanto melalui Whatsappnya (14/6) memberikan Klarifikasi, dan menuliskan “Yang saya sampaikan kepada para kepsek bahwa :

I. WARTAWAN tugasnya mencari berita :

1. Bukan mencari-cari kesalahan
2. Bukan menakut-nakuti
3. Bukan mengancam
4. Bukan minta-minta

II. Berita akan tayang jika sudah terkonfirmasi dgn sumber berita, misal berita ttg sklh maka hrs terkonfirmasi dari kepsek

III. Berita yg kita harapkan adalah berita yg berimbang, jangan hanya sisi negatifnya saja tapi juga angkat prestasi.

Baca Juga :  Salat Idul Adha di Sombori, Bupati Morowali Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Kepulauan

“Maaf kawan-kawan abang sebagian blm sesuai harapan kami, mari kita bebenah bersama, Saya mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, Jika saya salah tolong koreksi,” Tulis Purwanto

Kasudin Pendidikan wilayah 2 Jakut Purwanto, menambahkan penjelasa Romawi II nomor 4 ‘Minta-minta’, Menurut laporan para kepsek, sebagian yang datang ke sekolah minta ongkos untuk pulang, atau minta jadi rekanan, Dan kecenderungannya hanya mengorek-orek tentang keuangan, padahal sekarang sudah serba digital seperti e-order, SIPlah, dll, maka sudah diminimalisir terjadinya penyimpangan dan jika berminat menjadi rekanan cukup masuk marketplace, tawarkan dengan harga yang baik dan speck yang sesuai.

“Jadi saya memberikan pemahaman kepada para kepsek, apakah saya salah?, Buktinya wartawan lain bisa masuk ke beberapa sekolah dan memberitakan yang baik,” Kasudin pendidikan wilayah 2 Jakut mengakhiri klarifikasinya.

Sementara itu Abdul Rahman, Assessor dari Badan Nasional Sertifikat Profesional (BNSP), Rabu(14/6), melalui aplikasi Whatsapp mengatakan, jika sudah melakukan sesuai kode etik jurnalistik Pasal 3, yaitu, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, dan di dukung dengan Bukti yang kuat, dapat melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), yang Melawan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18.

“Lakukan dahulu uji kode etik agar tidak menyalahi aturan mainnya, jika memang sudah ada buktinya terkait pernyataan Pihak Sekolah dengan Kasudin serta yang disebut ‘diduga’ ada Organisasi Wartawan turut serta menyatakan hal yang dikatan oleh pihak sekolah, ya bisa dilaporkan ke APH atau Kepolisian,” Ucap Rahman.(zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit