Example floating
Example floating
Berita

Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

×

Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

Sebarkan artikel ini
Oknum Mahasiswa Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Example 468x60

faktual.netSerang, Banten– Seorang oknum Mahasiswa ditangkap Polisi karena diduga telah melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap seorang balita.

Pelaku ditangkap setelah penyidik melayangkan dua kali surat pemanggilan, namun pelaku AM (20) tidak pernah datang.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kota Serang, Banten, setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang merupakan tetangga pelaku.

“Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik,” ujar AKP Mochammad Nandar, Kasatreskrim Polresta Serang Kota. Jumat (02/06/2023).

Peristiwa bermula pada Kamis (9/2/ 2023), sekitar pukul 17.30 WIB, kala itu korban sedang bermain di dekat rumahnya.

Korban yang masih kecil itu, kemudian di gendong dan di bawa masuk ke rumah pelaku.

Saat pulang, korban menangis karena kemaluannya sakit, saat di periksa oleh orangtuanya, ternyata kemaluan korban berdarah.

“Korban yang berusia lima tahun sedang bermain didepan rumahnya, tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk kedalam rumah pelaku,” terang Nandar.

Baca Juga :  Lepas 104 Jamaah Haji 2026, Bupati Morowali: Kami Berharap Menjalankan Ibadah dengan Lancar

Sang anak kemudian menceritakan hal itu ke orangtuanya, dengan ciri khas sang anak.

Tak terima, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Serang Kota.

Keluarga juga membawa sang anak ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Kini, pelaku telah berada di Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bahkan terancam tidak dapat melanjutkan jenjang perkuliahannya.

“Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah,” ujar Ipda Feby Mufti Ali, Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Red)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit