faktual.net, Manado, Sulut. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, telah menginstruksikan pengawas pemilu untuk menindaklanjuti temuan yang berkaitan dengan masalah akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Bawaslu.
Dalam pembukaan Rapat Evaluasi Kinerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Manado pada Jumat (26/5/2023), Bagja menyatakan pentingnya menghadapi masalah ini dengan tegas. “Kita harus berani dan menganggap temuan ini serius jika SILON tidak terbuka,” ujarnya.
Bagja juga menyerukan kepada para anggota Bawaslu untuk mengambil tindakan dalam menghadapi situasi di mana KPU tidak memberikan data yang diperlukan. “Jika KPU enggan memberikan data, maka teman-teman harus membuatnya terbuka melalui surat rekomendasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bagja berharap agar kinerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat ditingkatkan serta diarahkan untuk bertindak dengan tegas. “Saya berharap agar jajaran Bawaslu terus meningkatkan kinerjanya dan menghadapi masalah-masalah yang ada dengan sikap tegas,” tutur Bagja.
Selain itu, Bagja juga meminta para anggota Bawaslu untuk memeriksa semua infrastruktur pengawasan yang ada. “Lakukan pemeriksaan terhadap seluruh infrastruktur yang digunakan untuk mendukung kinerja pengawasan,” pungkasnya.
Permintaan Bagja tersebut memberikan penekanan pada pentingnya transparansi dan kinerja yang efektif dalam menjaga integritas pemilihan umum. Dalam melaksanakan tugasnya, Bawaslu memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa setiap proses pemilihan berlangsung secara adil dan jujur, serta mengatasi masalah yang mungkin timbul dengan ketegasan dan tanggap.
Redaksi













