Example floating
BeritaDaerah

Peringati HUT ke-16 Desa Haka, Pemdes Dorong Pengembangan Desa Wisata Lokal

×

Peringati HUT ke-16 Desa Haka, Pemdes Dorong Pengembangan Desa Wisata Lokal

Sebarkan artikel ini
Suasna HUT ke-16 Desa Haka.

Faktual.Net, Wakatobi, Sultra — Dalam rangka memperingati HUT ke-16 Desa Haka, Pemerintah Desa (Pemdes) gelar festival budaya lokal, mulai 12 – 17 Maret 2023.

Adapun kategori lomba yang dilakukan dalam peringatan HUT Desa tersebut hafalan ayat pendek dirangkaikan dengan jalan sehat, penanaman pohon dan senam bersama masyarakat.

Melalui kesempatan ini, Plt Desa Haka Arifin, S.Pd., M.Pd menjelaskan bahwa kegiatan festival budaya lokal desa dalam rangka peringatan HUT Desa Haka dan membawa misi untuk menjadikan desa tersebut sebagai desa wisata.

Desa wisata adalah desa yang dijadikan tempat wisata karena daya tarik yang dimilikinya. Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung. Desa wisata disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.

“Kita kenang sejarah lahirnya Desa Haka, terutama pada generasi muda yang sudah 16 tahun ini yang sudah mulai melupakan sejarah itu, Permainan tradisional budaya yang ada di desa ini bisa dikembangkan atau bisa dimunculkan kembali agar kedepannya desa Ini bisa menjadi sebuah desa wisata ke depan,” ucapnya.

Baca Juga :  RPA Indonesia Surati Sejumlah Lembaga Negara, Desak KPK Usut Dugaan Suap dan Mafia Tanah Summarecon

Dirinya berharap semoga dengan peringatan ini bisa terjalinnya persatuan antara pemimpin dengan masyarakat untuk bersama-sama membangun desa untuk mewujudkan desa yang lebih baik dan maju.

“Berharap pada kegiatan ini untuk terus bisa dilanjutkan siapapun pemimpinnya ke depan bawah ini tentang kegiatan rutinitas tahunan desa sebagai wujud benda syukuran dan kebanggaan masyarakat Indonesia khususnya di Wakatobi. Kegiatan rutinitas tahunan ini sebagai ajang untuk berkumpul dan silaturahminya masyarakat baik yang ada di dalam maupun dari luar,” tutupnya.

Dalam HUT ke-16 Desa Haka, antuatias masyarakat turut hadir mewakili Kapolsek, Danramil, Pendamping Desa, para kepala desa dan kepala sekolah yang sempat. Serta masyarakat desa serta SMP dan SD.

Tanggapi Berita Ini
Pembacaan putusan sidang oleh Hakim PN Jakut
Berita

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Menjatuhkan Pidana Ganti Rugi/Restitusi kepada terdakwa MARIMIN sebesar Rp.143.627.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupi)

Papan proyek pelaksanaan kontrak
Berita

Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Dilingkungan Kawasan Permukiman Kumuh di Kelurahan Kelapa Gading Barat Senilai Rp. 8.415.393.148, Kontraktor PT.Goartha Abadi Dari Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara dalam pelaksanaan Galian dan bongkar tembok rumah masyarakat.