Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahanPeristiwa

PT.SUMBER BAKTI MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK PLN DARI KABEL UTAMA UNTUK KERJAKAN PROYEK

×

PT.SUMBER BAKTI MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK PLN DARI KABEL UTAMA UNTUK KERJAKAN PROYEK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta – PT. Sumber Bakti yang melakukan pekerjaan proyek Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, tahun anggaran APBD 2022 yang banyak disoroti oleh media massa dan juga lsm, karena kelakuan pelaksanaan dilokasi kerja yang menggunakan bahan material, serta volume kerja yang diduga tidak sesuai dengan Bill of Quantity.

PT. Sumber Bakti yang dipercaya mengerjakan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalur Hijau Jalan. Sindang, Kecamatan Koja, dengan Nilai Pagu Paket Rp. 2.404.001.830,00
Nilai HPS Paket Rp. 2.344.118.862,00, waktu kerja dikontrak mulai 21 Oktober 2022 waktu pelaksanaan kerja 60 hari kerja (21 Oktober hingga 19 Desember 2022).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Tim media online faktual.net dan Budayabangsabangsa.com dilokasi kerja PTSumber Bakti ditemukan menggunakan pasilitas Arus PLN untuk memenuhi alat yang menggunakan arus listrik, seperti alat las dan juga alat potong.

Arus PLN yang dipergunakan oleh PT. Sumber Bakti dengan menyambung kabel dari pos keamanan milik komplek perumahan sekitar wilayah kerja Jalan Sindang.

Kelakuan ini di akui dan dibenarkan oleh Karyawan kepercayaan PT. Sumber Bakti berinisial MS yang mendatangi TIM investigasi untuk berusaha bernegoisasi agar tidak dipublikasikan.

“Maaf bang mohon agar tidak dipublikasikan ya, nanti saya bicarakan kekantor, kita berteman saja, untuk pakai arus listrik PLN,kami sudah kordinasi dengan wilayah,” Pengakuan MS di lokasi kerja, selasa (13/12).

Menghindari ketidaknyamanan TIM untuk konfirmasi kepihak pengurus wilayah setempat, TIM urungkan konfirmasi, tetapi TIM investigasi dapat penjelasan singkat dari pihak anggota keamanan bahwa benar penggunaan arus listrik yang ada di pos keamanan sudah kordinasi dengan wilayah.

Hal ini sudah dikonfirmasi kepihak sudin Pertamanan dan hutan kota Jakut, tapi sejak adanya pemberitaan bnyaknya kinerja Perusahaan yang melaksanakan proyek pihak sudin diduga krisis bicara alias Tutup Mulut.

Patut diketahui Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitasi dalam kontrak kerja yaitu ;

Baca Juga :  Wali Kota Jakarta Utara: Pers Persyarat Kebenaran, Jurnalistik Harus Jadi Penjaga Demokrasi di Era Digital

1.Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan /usaha, Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub KlasifikasiSBUJasa Pelaksanaan Spesialis SP 015 atau Pekerjaan Lansekap, Pertamanan Penanaman Vegetasi PB 010.

2.Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

3.Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksanaan Spesialis (SP 015) atau Pekerjaan Lansekap, Pertamanan & Penanaman Vegetasi (PB 010 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]

6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]

7.Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)

8.Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara

9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun

10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)

Persyaratan Kualifikasi Lain.

Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak

Persyaratan Kualifikasi Lain
Mempunyai atau menguasai tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Persyaratan Kualifikasi Lain
Surat pernyataan tidak menuntut apabila anggaran tidak tersedia. (Zul)

Tanggapi Berita Ini