faktual.net, Serang, Banten – Benar, pada Senin (05/12/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, Ipda MD (37) bertugas di Ditreskrimsus Polda Banten telah membuat laporan Polisi tentang dugaan pengeroyokan yang terjadi dirumahnya di Ciracas Kota Serang oleh pelaku ZW (36) yang merupakan ASN dan dua orang lainnya.
Pengeroyokan dilakukan dengan menggunakan tangan kosong dan alat berupa gagang sapu, mengakibatkan korban alami luka pada bagian hidung, mulut, pipi dan tangan dan saat ini sedang dirawat disalah satu rumah sakit di Kota Serang
Antara korban dan pelaku memang saling kenal dan masih memiliki hubungan keluarga
Permasalahan awal terkait kesalahpahaman dalam komunikasi yang disampaikan korban kepada EW (62), isteri pelaku ZW tentang iklan usaha korban yang naik di salah satu radio, sehingga menimbulkan ketersinggungan pelaku.
LP saat ini akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan tentu saja pelayanan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku sesuai SOP penyidikan.
Sumber info :
Kabidhumas Polda Banten Kbp Shinto Silitonga
















