Example floating
BeritaEdukasiHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahanPeristiwa

Kasudin CKTRP Jakut Bingung Jawab Konfirmasi Informasi Jurnalis

×

Kasudin CKTRP Jakut Bingung Jawab Konfirmasi Informasi Jurnalis

Sebarkan artikel ini

faktual.net, Jakarta – Pasca kegiatan pelaksanaan pemberkasan yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan tahun 2022 di Balai Yos Sudarso, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (9/11). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara. Kasudin CKTRP Jakarta Utara Yogi Harjudanto belum dapat menjelaskan atau diduga bingung dengan penyataanya yang dirilis oleh kominfotik Jakut.

Awak media faktual.net, berusaha untuk konfirmasi informasi publik, pertanyakan terkait pernyataanya yang mengatakan, Sementara Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Yogi Harjudanto mengatakan yustisi ini merupakan bagian dari proses penindakan yang dilakukan. “Sebelumnya para pelanggar diberikan Surat Peringatan (SP), surat segel dan surat bongkar sendiri (SPB). Pada tahun 2022 ini, pelanggar penyelenggaraan bangunan gedung mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Dan juga terkait jumlah pelanggaran yang diucapkan oleh Sekretaris Kota(seko) Jakut Abdul Khalit,

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara diikuti sebanyak 300 orang pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).”Dari sekitar 300 orang pelanggar, hanya sekitar 10 orang yang dihadiri oleh perwakilan, artinya penyelenggara bangunan gedung ingin langsung memastikan yustisi berjalan sesuai dengan harapan kita,” terang Abdul Khalit.

Sementara dari ungkapan Narasumber yang dapat dipercaya, bahwa angka 300 orang yang dinyatakan Abdul Khalit belum Final atau belum Pasti, karena masih ada Berkas tambahan untuk yustisi dari wilayah tingkat kecamatan.

“Pastinya Lom jelas, soalnya masih ada yang nyusul Besok,” Ucap Narsum.

Dan juga mengetahui ucapan Yogi Harjudanto adanya penurunan pelanggaran IMB ditahun 2020, patut diduga pembohongan publik, karena informasi yang didapat dari pejabat kominfotik Jakut inisial MB, bahwasannya untuk Pemberkasan lanjutan dilakukan tahun depan 2023.

“Kabarnya pemberkasan lanjutan dilakukan tahun depan Pak Zultam,” Jelas MB.

Baca Juga :  Suara yang Tak Akan Padam: RPA Indonesia Buka Wawasan Perjuangan Perempuan dan Anak di RPK FM 96.30

Bingungannya kasudin CKTRP Jakut Yogi Harjudanto menjawab konfirmasi jurnalis sudah adanya Percaya diri tentang statemen yang dilontarkan yaitu, ” Penurunan pelanggaran IMB tahun 2022 ” dan juga “Jumlah 300 yang mengikuti pemberkasan yustisi”.

Konfirmasi yang disampaikan jurnalis adalah,

1. berapa jumlah bangunan yang di yustisi? Di wilayah mana yang terbanyak? dan berapa jumlah maksimal denda n minimumya?

2.bagaimana perhitungan jumlah dendanya? (Jumlah nominal)

3.apakah bangunan yg sudah masuk yustisi tapi ada yg ditemukan bangunan yg melanggar belum masuk yustisi masih dapat ditindak? (Atau dimasukkan dalam berkas yustisi susulan?

4.bagaimana dengan bangunan yang di bongkar paksa tapi tidak sesuai rekomtek (ada datanya di media), apakah masuk daftar yustisi?

5.Apakah yg ikut yustisi pemilik bangunan atau diwakilkan dan jika diwakilkan apa syaratnya? Dan berapa bangunan yg diwakilkan untuk yustisi?

6.apakah tindakan kasudin CKTRP terhadap bangunan yang dibongkar paksa, tetapi tidak sesuai Rekomtek fisik yang dibongkar?

Robert Juntak ketua DPD DKI Jakarta Lsm Tipikor RI berkomentar, bahwasanya patut difahami adanya penurunan pelanggaran IMB Tahun 2022, karena kurun waktu Tahun awal 2020 hingga awal Tahun 2022 NKRI bahkan dunia melakukan Pengetatan Prokes Covid-19, dimana kegiatan atau aktivitas manusia diluar rumah dibatasi, bahkan ada “istilah PPKM level 3” untuk DKI Jakarta.

“Kasudin citatanya mungkin sudah lupa tentang Covid-19, atau adanya PPKM atau pembatasan kegiatan atau aktivitas diluar rumah, kalo lupa ya dimaklumi sajalah, mungkin beliau sangat bangga dengan hasil kinerjanya,” Ucap Robert Juntak.

Robert Juntak mengakui bahwa, dirinya sering membaca berita di media cetak maupun online terkait pemberitaan yang menayangkan banyaknya bangunan yang bermasalah dengan IMB bahkan bangunan yang berdiri tanpa imb, tidak jelas Tindakan penerapan Aturan dan Peraturan nya. (zul)

Tanggapi Berita Ini