Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Berita

Pria Asal Jatimulya Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak: Kedapatan Memiliki Ganja Dalam Bungkus Rokok

25
×

Pria Asal Jatimulya Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak: Kedapatan Memiliki Ganja Dalam Bungkus Rokok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Lebak, Banten – Seorang Pemuda inisial AB (28) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung diamankan Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada (13/9/2022) setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dari penangkapan tersebut Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti berupa (satu) unit handphone merek OPPO warna Gold, 1 (satu) bungkus rokok gudang yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan ganja.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham,S. Pd membenarkan hal tersebut.

“Ya benar Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Malik.(26/9/2022)

Pelaku AB (28) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung diamankan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Selasa (13/9/2022) di Jalan Raya Cipanas Rangkasbitung.

Baca Juga :  Bidik Potensi Wisata Kelurahan Rum, DPRD dan Pemkot Tidore Matangkan Rencana Investasi

Pada Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku atau Tersangka AB ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis Ganja yang sedang dipegang dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja yang di temukan di dalam kantong celana sebelah kanan.

Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Lebak berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak sesuai dengan Program Kapolres Lebak Lebak Tas Koja (Berantas Peredaran Narkoba dikalangan Remaja).

“Mari bersama berantas peredaran Narkoba di Wilayah Lebak, Katakan Tidak pada Narkoba,” tutupnya. (Red)

Tanggapi Berita Ini